Membongkar Peran Bima Candra Karisma, Konseptor Narasi Febrie Adriansyah

Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan buzzer profesional yang menargetkan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Sosok Bima Candra Karisma mencuat sebagai dalang perancang narasi.
WWW.JERNIH.CO – Pengungkapan jaringan buzzer dan propaganda digital oleh Polda Metro Jaya menyita perhatian publik. Salah satu sosok yang disorot dalam penangkapan ini adalah Bima Candra Karisma (atau Bima Chandra Karisma), pria asal Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Ia diduga menjadi salah satu aktor kunci dalam pembuatan dan penyebaran konten berita bohong (hoaks), fitnah, serta provokasi yang menargetkan lingkaran kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ia diduga diminta Febrie sebagai pembuat konten.
Di lingkungan tempat tinggalnya di Madiun, Bima sebelumnya dikenal publik sebagai seorang pelaku usaha. Ia menjalankan bisnis kuliner mi yang telah berkembang dan memiliki beberapa cabang di luar daerah. Namun, di balik profil publiknya sebagai pengusaha, kepolisian mengidentifikasi Bima sebagai bagian dari jaringan terorganisir yang bergerak di dunia propaganda digital. Penangkapannya oleh tim Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengejutkan warga sekitar yang tidak mengira dirinya terlibat dalam aktivitas buzzer media sosial.
Bima diduga berperan aktif sebagai perancang dan penyusun narasi (konseptor) dalam sindikat buzzer tersebut. Bersama rekannya, Arbain Dimas Ibnu Kasim (alias Baim), Bima bertugas mengolah informasi palsu, tuduhan tanpa dasar, hingga manipulasi data menjadi narasi yang terstruktur dan provokatif.
Narasi-narasi tersebut kemudian diarahkan untuk membangun opini publik negatif terkait penanganan kasus hukum yang menyeret Febrie Adriansyah. Konten yang diproduksi bertujuan untuk menyerang harkat dan martabat perorangan, menciptakan disinformasi, serta mengganggu stabilitas situasi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa sindikat ini tidak bekerja secara acak, melainkan menjalankan mekanisme kerja terorganisir dengan pembagian peran yang rapi.
Salah satu anggota (inisial G) bertugas membangun komunikasi dengan pihak pendana (pesan sponsor) sekaligus merekrut anggota operasional. Bima Candra Karisma dan Baim bertugas menyusun teks, jalan cerita, dan sudut pandang hoaks agar terkesan meyakinkan serta memicu reaksi emosional warganet.
Teks narasi diolah menjadi materi visual menarik seperti infografis, meme, atau potongan video oleh tim desainer (Yemi Agil, Muhammad Muhyidin, dan inisial S). Materi yang telah jadi diunggah secara berkala oleh operator akun (Arvanda Yoka) melalui berbagai kanal media sosial, seperti akun @fakta_febrie, @arus.fakta, dan @publicnarrative4 di platform Instagram, X (Twitter), Threads, serta Facebook.
Guna memastikan konten menjangkau khalayak luas, anggota lain (Yanuar) bertugas menyalurkan dana untuk membayar akun-akun lain (amplifier) agar melakukan repost, penyebaran beruntun, serta meningkatkan tingkat interaksi secara buatan.
Atas perbuatannya, Bima Candra Karisma beserta para tersangka lainnya dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 32 juncto Pasal 48 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Case ini menjadi pengingat tegas dari kepolisian terhadap praktik manipulasi opini publik berbasis hoaks dan fabrikasi informasi di ruang digital. (*)
BACA JUGA: Usut Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Terjunkan “Tim 9” Bertabur Alumni KPK






