
Jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru di PT nyatanya jadi ajang transaksi dan suap. Praktek lawas itu rupanya baru diendus KPK. Akankan menyeret lebih banyak pengelola perguruan tinggi?
WWW.JERNIH.CO – Setelah area pemerintah daerah, upaya pemburuan suap dan korupsi melenggang ke area pendidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Sosok utama yang terjaring dalam penindakan hukum tersebut adalah Rektor Unsoed, Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc.Agr., IPU., ASEAN Eng. Penangkapan yang berlangsung pada rentang hari Kamis hingga Jumat, 20–21 Agustus 2026 ini melukai kepercayaan publik terhadap integritas tata kelola kampus negeri.
Praktik culas ini berakar pada skandal dugaan transaksi jual beli kursi penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri, khususnya untuk program studi di Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed. Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke lembaga antirasuah, komitmen fee atau uang pelicin yang dipatok untuk meloloskan calon mahasiswa baru jalur mandiri tersebut mencapai angka ratusan juta rupiah per calon mahasiswa.
Dalam penyergapan yang digelar secara simultan di Jakarta dan Purwokerto, tim penyidik KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat merupakan bagian dari aliran uang suap orang tua atau wali calon mahasiswa. Hingga kini, penyidik KPK masih terus menghitung total akumulasi nilai suap serta mendalami potensi penyimpangan serupa di fakultas-fakultas lain di lingkungan Unsoed.
Operasi tangkap tangan ini berhasil mengamankan setidaknya 14 orang dari berbagai unsur. Pihak-pihak kunci yang ditangkap bersama Rektor Akhmad Sodiq mencakup pimpinan teras universitas, seperti Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr. Norman Arie Prayogo, S.Pi., M.Si., serta Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Prof. Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum.
Selain jajaran rektorat, KPK juga meringkus sejumlah pejabat struktural panitia penyeleksi PMB serta pihak swasta yang bertindak sebagai perantara dari para wali calon mahasiswa. Seluruh pihak yang diamankan langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif guna penentuan status hukum dalam rentang waktu 1×24 jam.
Penangkapan ini terbilang sangat ironis mengingat rekam jejak Akhmad Sodiq yang dikenal sebagai pakar akademisi terkemuka di bidang sistem produksi ternak. Pria kelahiran Batang, Jawa Tengah, pada 28 Januari 1969 ini menempuh pendidikan Sarjana (S1) Peternakan di Unsoed sebelum melanjutkan gelar Magister (M.Sc.Agr.) di Georg-August University Göttingen dan gelar Doktor (Ph.D.) di Kassel University, Jerman.
Sebelum dipercaya memimpin Unsoed sebagai Rektor periode 2022–2026, Sodiq pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Peternakan Unsoed selama dua periode (2010–2017) dan sempat menduduki posisi Wakil Rektor Bidang Akademik.
Atas dedikasinya, ia bahkan dianugerahi Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XX Tahun pada 2017, serta mencatatkan total kekayaan bersih dalam LHKPN sebesar Rp3,12 miliar yang didominasi aset tanah dan bangunan di Kabupaten Banyumas.
Peristiwa OTT yang melibatkan jajaran tertinggi universitas ini semakin memperpanjang daftar hitam komersialisasi dan penyalahgunaan wewenang dalam jalur seleksi mandiri perguruan tinggi negeri di Indonesia. Praktik koruptif dengan patokan tarif ratusan juta rupiah per kursi ini tidak hanya merusak prinsip keadilan dalam akses pendidikan, tetapi juga mencederai nilai-nilai akademis yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan.(*)
BACA JUGA: Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, Jadi Kepala Daerah ke-17 yang Ditangkap Sepanjang 2026






