Kasus Investasi Rp3,5 Miliar, Ruben Onsu Resmi Tersangka

Tawaran kerja sama bisnis yang menjanjikan berakhir di ranah hukum. Diduga gagal mengembalikan modal dan imbal hasil sebesar Rp3,5 miliar, presenter Ruben Onsu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
WWW.JERNIH.CO – Ranah hiburan dan bisnis Tanah Air kembali diguncang oleh kabar hukum yang melibatkan salah satu figur publik ternama. Pihak Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi telah mengonfirmasi penetapan pembawa acara kondang, Ruben Samuel Onsu (RSO), sebagai tersangka.
Langkah hukum ini menjadi puncak dari alur panjang perselisihan transaksi bisnis bernilai miliaran rupiah yang berujung pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana.
Perkara ini berakar dari skema kerja sama investasi yang diajukan Ruben Onsu kepada korban berinisial DM pada Februari 2025. Saat itu, Ruben menawarkan peluang kerja sama finansial untuk mendukung ekspansi lini bisnis jual-beli produk miliknya.
Berbekal popularitas, reputasi publik, dan janji imbal hasil yang menggiurkan, korban akhirnya tergerak untuk menyuntikkan modal. Transaksi pemindahan dana pun dilakukan secara bertahap hingga mencapai nilai total Rp3,5 miliar, yang diperkuat dengan dokumen perjanjian tertulis mengenai skema pembagian dividen serta batas waktu pengembalian dana pokok.
Namun, dinamika bisnis tersebut berubah menjadi konflik hukum ketika kesepakatan memasuki masa jatuh tempo. Pihak Ruben Onsu diduga gagal memenuhi komitmen finansial yang telah disepakati, di mana korban tidak menerima pembagian keuntungan maupun pengembalian dana modal investasi sebesar Rp3,5 miliar tersebut.
Karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, korban berinisial DM mengambil langkah tegas dengan melayangkan laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025, yang terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk rekapitulasi transaksi perbankan dan dokumen perjanjian kerja sama, serta memeriksa belasan saksi yang melibatkan saksi pelapor, saksi ahli pidana, hingga ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Puncaknya pada Agustus 2026, berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara internal, penyidik sepakat menaikkan status Ruben Samuel Onsu dari terlapor menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Saat ini, kepolisian telah mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Ruben guna mendalami proses hukum lebih jauh.(*)
BACA JUGA: Pantun Betawi: Antara “Cakep” dan Melawan Tradisi
