Moron

Susul Pendahulunya, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditangkap KPK

Dugaan suap kembali mengguncang Pemalang. Bupati Anom Widiyantoro resmi diamankan tim penindakan KPK bersama belasan orang lainnya. Dari karier panjang di BUMN hingga deretan aset fantastis dalam LHKPN.

WWW.JERNIH.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah dengan mengamankan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, pada Selasa (28/7/2026) malam. Penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Peristiwa ini mendulang sorotan luas dari masyarakat mengingat Kabupaten Pemalang pernah mengalami peristiwa penangkapan serupa hanya beberapa tahun sebelumnya.

Operasi senyap KPK yang digelar di wilayah Kabupaten Pemalang tersebut berlanjut dengan pembawaan sejumlah pihak ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1 x 24 jam sesuai aturan KUHAP guna menentukan status hukum mereka. Seiring dengan OTT tersebut, penyidik KPK bergerak melakukan penyegelan di beberapa lokasi strategis, salah satunya adalah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang, termasuk ruang kerja Kepala DPUPR.

Selain kantor dinas, KPK juga menyegel dua unit rumah pribadi di kawasan Perumahan Mutiara Residence, Kelurahan Mulyoharjo, yang diduga milik kerabat dekat Bupati Anom.

Hingga Rabu (29/7/2026), KPK belum mengumumkan secara terperinci konstruksi perkara maupun nominal barang bukti yang disita karena proses klarifikasi dan pemeriksaan masih terus berjalan. Meski demikian, KPK mengonfirmasi ada belasan orang yang ikut diamankan dalam OTT ini.

Selain Bupati Anom Widiyantoro, pihak-pihak yang diperiksa terdiri atas unsur pejabat pemerintah daerah serta pihak swasta, di mana daftar identitas resmi serta penetapan status tersangka akan disampaikan dalam konferensi pers resmi setelah masa pemeriksaan awal selesai.

Pada Pilkada Pemalang 2024, Anom Widiyantoro bersama pasangannya, Nurkholes, diusung oleh koalisi Partai Golkar dan didukung oleh sejumlah partai politik seperti PSI, Partai Perindo, Partai Gelora, serta Partai Buruh.

BACA JUGA: Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kena OTT KPK

Sebelum menduduki jabatan sebagai kepala daerah, Anom Widiyantoro dikenal luas sebagai seorang profesional BUMN. Pria kelahiran Cimahi pada 20 Maret 1970 ini meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Diponegoro pada tahun 1996 dan Magister Manajemen dari Universitas Padjadjaran pada tahun 2005.

Ia meniti karier di PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) selama kurang lebih 25 tahun dengan menduduki berbagai posisi manajerial hingga dipercaya menjadi Direktur PT Wijaya Karya Realty. Jabatan terakhirnya di BUMN sebelum memutuskan terjun ke dunia politik adalah Direktur Keuangan, Human Capital, dan Manajemen Risiko PT Hotel Indonesia Property pada periode 2021 hingga 2024.

Anom kemudian mengundurkan diri dari BUMN untuk maju dalam Pilkada Pemalang 2024 berpasangan dengan Nurkholes. Pasangan tersebut memenangkan pemilihan dan Anom resmi dilantik sebagai Bupati Pemalang periode 2025–2030 pada 20 Februari 2025.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru periodik 2025 yang dilaporkan ke KPK, Anom Widiyantoro tercatat memiliki kekayaan bersih sebesar Rp21,31 miliar setelah dikurangi utang sebesar Rp1,24 miliar. Rincian aset yang dimilikinya mencakup tanah dan bangunan senilai Rp12,29 miliar berupa 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pemalang, Jakarta Timur, Bandung, Bekasi, Semarang, Surabaya, Tegal, hingga Gianyar.

 Ia juga mencatatkan aset alat transportasi dan mesin senilai Rp1,10 miliar yang terdiri dari 11 unit kendaraan, seperti sepeda motor Harley-Davidson keluaran 2020, Kawasaki Ninja RR, Yamaha RX-King, Piaggio Primavera, kendaraan listrik Gesits, serta mobil Mercedes-Benz E300, Honda CR-V, dan Honda HR-V.

Selain itu, ia melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp440 juta, surat berharga Rp902 juta, kas dan setara kas Rp782 juta, serta harta lainnya yang nilainya mencapai lebih dari Rp7 miliar.

Penangkapan Anom Widiyantoro ini semakin memperpanjang catatan kelam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pemalang. Bupati Pemalang periode sebelumnya (2021–2025), Mukti Agung Wibowo, juga ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan pada 11 Agustus 2022. Dalam kasus tersebut, Mukti Agung Wibowo terbukti menerima suap mencapai Rp6,26 miliar terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang serta fee dari proyek swasta, hingga akhirnya dijatuhi hukuman penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah. (*)

BACA JUGA: Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, Jadi Kepala Daerah ke-17 yang Ditangkap Sepanjang 2026

Back to top button