Hadapi Gejolak Harga Migor Pemerintah Akhirnya Menyerah Pada Kemauan Mekanisme Pasar
![](https://jernih.co/wp-content/uploads/Minyak-Goreng-Curah-1.jpg)
Meski Indonesia sekali lagi, punya hamparan kebun kelapa sawit mencapai jutaan hektar, dia bilang ketidak pastian global membuat rantai pasokan energi dan pangan naik juga langka. Begitu pun ketersediaan crude palm oil atau minyak sawit mentah sebagai bahan baku minyak goreng.
JERNIH-Meski sering sekali mengembar-gemborkan fakta bahwa Indonesia merupakan salah satu negara terbesar produsen minyak sawit di dunia, dengan hamparan kebun jutaan hektar di seluruh tanah air, akhirnya Pemerintah menyerah terhadap mekanisme pasar yang berlaku saat ini. Kebijakan harga minyak goreng kemasan senilai Rp 14 ribu perliter, bakal segera dicabut.
Entah ini merupakan bukti gagalnya tangan penguasa mengendalikan harga minyak goreng sesuai kemampuan masyarakat, atau memang tak mau membela habis-habisan kepentingan rakyat yang sudah sangat seharusnya berada di atas kepentingan apapun.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto bilang, kebijakan ini diambil dari hasil rapat terbatas dengan menuduh perkembangan global berada dalam kondisi tidak pasti.
Meski Indonesia sekali lagi, punya hamparan kebun kelapa sawit mencapai jutaan hektar, dia bilang ketidak pastian global membuat rantai pasokan energi dan pangan naik juga langka. Begitu pun ketersediaan crude palm oil atau minyak sawit mentah sebagai bahan baku minyak goreng.
Dia juga bilang, setelah harga eceran tertinggi diserahkan pada kemauan mekanisme pasar untuk menentukannya, nilai keekonomian kemasan lain pun akan menyesuaikan sehingga minyak sawit yang sudah berwujud jadi minyak goreng diharapkan bisa tersedia di pasar modern dan tradisional.
Untungnya, Airlangga mengatakan kalau pemerintah masih bersedia mensubsidi minyak goreng curah. Hanya saja, meski begitu harganya dinaikkan dari Rp 11.500 menjadi Rp 14 ribu perliter.
Airlangga tak menyebutkan apakah pemerintah sudah bertemu dengan pihak masyarakat dalam rangka melaksanakan kebijakan tersebut. Namun dengan para produsen minyak goreng, dia bilang sudah dilakukan pertemuan.
Dalam pertemuan itu, pemerintah meminta para produsen segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat. Sementara Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang sering sekali sesumbar bahkan menuduh masyarakatlah pelaku penimbunan di rumah tangga, diwajibkan menerbitkan peraturan kementerian yang dipimpinnya soal HET untuk segera diberlakukan pada 16 Maret 2022.
Sementara Kapolri, kebagian tugas melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar tradisional.
Di lain pihak, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga, punya keyakinan tersendiri. Dia bilang, dengan menyerahnya harga eceran tertinggi kepada mekanisme pasar, bakal membuat harga minyak goreng kemasan menyentuh level Rp 25 ribu perliter.
Dia memprediksi, harga di kisaran tersebut bakal berlaku pada kemasan premium dengan persis di posisi Rp 24.800 sampai Rp 25 ribu tiap liternya. Sementara kemasan sederhana ada di sekitar Rp 22.900 sampai Rp 23 ribu perliter.
Angka prediksi Sahat itu, didasari harga acuan CPO hasil tender antara pemerintah dengan Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara senilai Rp 15.864 perkilogramnya.
“Jadi menurut kami perhitungannya kalau dengan harga CPO KPBN Rp15.864 per kg ini, minyak kemasan antara Rp24.800 sampai Rp25 ribu yang premium. Yang kemasan sederhana berkisar Rp22.900 sampai Rp23 ribu,” ujarnya mengutip CNN Indonesia, Rabu (16/3).[]
Lebih lanjut, ia mengatakan kebijakan pemerintah mengembalikan harga minyak goreng kemasan sesuai mekanisme pasar, akan menghapus selisih harga di pasar modern dengan pasar tradisional.
“Maka masyarakat tidak perlu lagi, tidak ada manfaat lagi untuk melakukan borong memborong dengan black market, sehingga pasar dapat dipenuhi dalam waktu dekat,” imbuh Sahat.
Lihat Juga :
Aturan Baru Mendag: HET Minyak Goreng Kemasan Dicabut, Curah Rp14 Ribu
Sebelumnya, pemerintah menetapkan HET minyak goreng kemasan senilai Rp14 ribu akan dicabut dan diserahkan pada mekanisme pasar.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini diambil dari hasil rapat terbatas dengan melihat perkembangan ketidakpastian global.
Pasalnya, belakangan ini perkembangan ketidakpastian global telah menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka, termasuk ketersediaan CPO untuk minyak goreng.
Lihat Juga :
KPPU Ragu Kebijakan HET Selesaikan Masalah Minyak Goreng
“Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional,” kata Airlangga, Selasa (15/3).
Selain kebijakan itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah. Namun, dengan subsidi ini, HET minyak goreng curah dinaikkan dari Rp11.500 menjadi Rp14 ribu per liter