Ini Cara Ibu-ibu di Mularajeun Garut Minimalkan Pinjaman Bank Emok
Bank emok banyak diminati oleh ibu-ibu yang terdesak kebutuhan ekonomi namun dengan bunga pinjamannya yang cukup tinggi. Karena itu seringkali memberatkan.
JERNIH – Kata “emok” diambil dari bahasa Sunda yang berarti duduk lesehan. Biasanya bank emok ini menyalurkan pinjaman kepada sebuah kelompok yang beranggotakan ibu-ibu rumah tangga.
Meski bank emok ini banyak diminati oleh ibu-ibu rumah tangga, karena terdesak kebutuhan ekonomi, namun terkenal dengan bunga pinjamannya yang cukup tinggi. Karena itu seringkali memberatkan.
Ada cara yang patut ditiru untuk mengurangi peminjaman bank emok ini, seperti yang dilakukan oleh ibu-ibu dari Kampung Mularajeun, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Mereka membentuk sebuah koperasi wanita dan melakukan kegiatan simpan pinjam, yang terdiri dari ibu-ibu rumah tangga di daerah tersebut.
Hal ini sesuai dengan apa yang diucapkan oleh Ketua Koperasi Wanita Mitra Amanah, Ipah Atikah dalam Rapat Anggota Yahunan (RAT) yang dilaksanakan di Kampung Mularajeun, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Kamis (24/2/2022).
Latar belakang dibentuknya koperasi ini adalah melihat banyaknya masyarakat yang kesulitan ketika menghadapi hari pembayaran bank emok. Apalagi jika ada salah satu anggota kelompok yang tidak bisa membayar, maka pembayarannya harus ditanggung oleh anggota kelompok yang hadir atau tanggung renteng.
“Akhirnya kami kelompok KWT Mitra Amanah berembug gimana caranya kita supaya bisa meringankan beban masyarakat, supaya tidak terjebak dengan bank-bank seperti itu. Akhirnya tercetus sebuah ide yaitu kita ingin mengadakan perkumpulan tidak tahu kalau itu koperasi atau apa,” ucapnya.
Ia menuturkan pada awal berdiri koperasi terdiri dari 36 orang dengan iuran pertama 20 ribu rupiah, dan sekitar 1,2 juta rupiah untuk dipinjam kepada warga yang membutuhkan.
Koperasi Wanita Mitra Amanah sendiri, berdiri sejak tahun 2015 dan sekarang merupakan tahun ke-7 Koperasi Wanita Mitra Amanah menjadi kelompok yang ikut serta mensejahterakan masyarakat di lingkungan sekitar.
Ipah mengungkapkan, setiap tanggal 3 tiap bulannya masyarakat yang tergabung dalam koperasi ini berkumpul di Sekretariat Koperasi Wanita Mitra Amanah. Uang iuran yang terkumpul dari para anggota langsung dipinjamkan kepada anggota atau tidak diendapkan karena tidak ingin mengambil risiko.
“Adapun untuk kebutuhan yang mendesak, kayak misalkan ada anggota anaknya sakit, mau meminjam uang atau ngambil (uang) tabungan, karena sambil tabungan ibu-ibu itu, kita galang gimana caranya kita galang,” ungkapnya.
Ia memaparkan, saat ini Koperasi Wanita Mitra Amanah beranggotakan 61 orang, dari pertama kali bisa meminjamkan dana sekitar 1.2 juta rupiah, saat ini sirkulasi simpan-pinjam di Koperasi Wanita mencapai angka 190 juta rupiah.
“(Sirkulasi simpan pinjam) Rp190 jutaan, kalau uang yang beredar Rp300 jutaan. Kita tetap iuran wajibnya Rp20 ribu dari anggota, jadi satu orang anggota itu sudah mencapai Rp1,6 jutaan. Jadi kalau ada yang mau jadi anggota harus nyusul Rp1,6 juta baru jadi anggota,” katanya.
Ipah menerangkan, selama Koperasi Wanita Mitra Amanah berdiri, belum pernah ada anggota yang menunggak, sehingga koperasi terus berkembang hingga saat ini. Apalagi dalam sistem koperasi ini keuntungan dari pinjaman anggota akan kembali dimanfaatkan oleh anggota.
Ia berharap Koperasi Wanita Mitra Amanah tetap solid baik itu antara pengawas, pengurus, anggota maupun dengan pembina dari lintas sektor. Ia juga berharap ke depannya ada bantuan permodalan bagi koperasi yang dipimpinnya, karena ia ke depan memiliki cita-cita ingin mendirikan toko sembako untuk kebutuhan anggota koperasinya.
“Yang paling kami harapkan itu ada bantuan permodalan, karena kami selain simpan-pinjam juga bercita-cita ingin mengadakan semacam toko sembako untuk kebutuhan anggota kami, tapi yah modalnya terbatas untuk yang meminjam pun sudah ngantri, gitu,” ucapnya.
Ipah merasa bersyukur, dengan berkembangnya Koperasi Wanita Mitra Amanah, saat ini di daerahnya sudah tidak ada lagi bank emok. “Alhamdulilah di lingkungan kami sudah tidak ada bank emok,” katanya.
Koperasi Wanita Mitra Aminah sudah memiliki badan hukum dengan nomor AHU-0003478.AH.01.26.Tahun 2020 atau mulai berlaku dari tanggal 5 Mei 2020. Koperasi Wanita Mitra Amanah juga memiliki beberapa prestasi, baik di tingkat kabupaten ataupun tingkat Provinsi Jawa Barat, dua diantaranya adalah Juara 1 Tingkat Provinsi untuk Lomba Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) Tahun 2021 dan Juara 1 Tingkat Kabupaten untuk Lomba KEP Tahun 2021. [Humas Pemprov Jabar]