Oikos

Jaga Jarak Jadi Fokus New Normal Transportasi Laut

Jakarta – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tertuang dalam Surat Edaran No. 12/2020.

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Agus H. Purnomo mengatakan pengoperasian transportasi laut pada masa adaptasi kebiasaan baru ini telah ditetapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap penumpang, operator kapal penumpang, operator terminal penumpang dan Syahbandar pada pelabuhan embarkasi/debarkasi.

“Surat Edaran ini tidak lagi mengatur siapa yang pergi atau membatasi siapa yang naik. Tetapi siapapun boleh berpergian dengan kapal laut namun harus tetap memenuhi prinsip protokol kesehatan termasuk phisical distancing,” kata Agus dalam siaran pers, Rabu (10/6/2020).

Dia menuturkan bagi penumpang misalnya, memiliki tanggungjawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

Setiap penumpang wajib menunjukan tiket, boarding pass, identitas diri beserta dokumen persyaratan lainnya. Khusus bagi penumpang yang berasal dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat kedatangan di pelabuhan dalam negeri.

Selain itu, lanjutnya, setiap penumpang diminta agar mengaktifkan aplikasi “Peduli Lindungi” pada perangkat telepon seluler yang bisa diunduh melalui Appstore ataupun Playstore. Adapun, kapasitas penumpang disesuaikan dengan karakteristik kapal dengan tetap menggunakan prinsip protokol kesehatan.

Sementara, bagi operator kapal penumpang dan operator terminal penumpang, wajib melakukan pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 secara rutin serta selalu menerapkan protokol kesehatan terhadap karyawan, awak kapal ataupun personil operasional lainnya, yang meliputi jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan.

Fasilitas tempat cuci tangan, hand sanitizer dan penyediaan masker di atas kapal dan di terminal penumpang juga wajib disediakan, termasuk penyediaan sarana pengecekan (check point) pada akses utama keluar/masuk terminal penumpang.

“Hal penting lain yang harus dilakukan operator kapal yakni memastikan calon penumpang memenuhi dokumen persyaratan perjalanan sebelum diberikan tiket, menerapkan jaga jarak dan mengatur antrian di loket tiket serta tetap memberikan layanan pemesanan tiket tanpa menaikan tarif serta melayani proses refund/reroute/reschedule bagi penumpang,” ujarnya.

Dia menjelaskan pelaksanaan pemeriksaan suhu tubuh terhadap setiap orang saat keluar/masuk pelabuhan, penyiapan prosedur tetap penanganan keadaan darurat dan penyediaan akomodasi karantina khusus di pelabuhan menjadi kewajiban operator terminal penumpang.

Dalam Surat Edaran ini juga mengatur tanggung jawab Syahbandar pada pelabuhan embarkasi/pelabuhan debarkasi dalam melakukan tindakan pengawasan. Sebagai regulator di pelabuhan, Syahbandar tentu harus selalu menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 seperti jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan.

Tugas pendisiplinan dan pengawasan protokol kesehatan Covid-19 tersebut dilakukan Syahbandar bersama-sama dengan unsur Penyelenggara Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, operator terminal dan instansi terkait lainnya. [*]

Back to top button