Oikos

Kuasa Hukum Emirsyah Satar : Erick Thohir Bikin Gaduh

Afrian bilang, pada kenyataannya, satu tahun setelah Emirsyah Satar selesai bertugas pada 2015-2016, PT Garuda Indonesia mencetak keuntungan senilai 71 juta dolar AS di tahun 2015 dan 59 juta dolar AS di tahun 216 dengan skema sewa pesawat.

JERNIH- Beberapa waktu lalu, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa skema bisnis yang dilakukan Garuda Indonesia, dilakukan secara serampangan. Bagaimana tidak, dalam menentukan pengadaan pesawat, perusahaan ini menurut dia seharusnya menentukan dulu rute penerbangan baru mengadakan pesawat sesuai kebutuhan. Namun, yang dilakukan adalah sebaliknya.

Apalagi, ketika pengadaan pesawat ATR 72-600 di perusahaan plat merah itu, dinilai penuh dengan intrik yang menyebabkan negara kudu mendulang kerugian. Dan sudah barang tentu, nama Emirsyah Satar sebagai mantan Direktur Utama yang habis masa jabatannya pada 2016 lalu, dibawa-bawa.

Menanggapi hal itu, Afrian Bondjol, kuasa hukum Emirsyah angkat bicara. Dia bilang, selama menjalankan tugasnya sebagai Direktur Utama, Emirsyah selalu mengedepankan prinsip Good Coorporate Governance yang ditandai dengan adanya kajian serta pembahasan bussines plan, bussines model dan feasibility studies sebelum melakukan transaksi atau pengambilan kebijakan. Segala resiko, katanya, telah dipertimbangkan secara terpadu.

Pada keterangan pers di kantornya, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/1) Afrian juga menyebutkan tentang proses pengadaan pesawat ATR 72-600 yang sebenarnya dilakukan PT Citilink Indonesia. Kemudian, proyek itu dialihkan ke PT Garuda Indonesia sebab pihak lessor meminta jaminan kepada Garuda.

Seperti diberitakan Detik, Afrian membantah kalau pengadaan pesawat itu membuat Garuda rugi. Sebab selama menjadi pimpinan, Emirsyah selalu mengikuti aturan. Begitu pula dengan pernyataan yang menyebutkan kalau biaya sewa pesawat terlalu mahal dan malah merugikan perusahaan.

Afrian bilang, pada kenyataannya, satu tahun setelah Emirsyah Satar selesai bertugas pada 2015-2016, PT Garuda Indonesia mencetak keuntungan senilai 71 juta dolar AS di tahun 2015 dan 59 juta dolar AS di tahun 216 dengan skema sewa pesawat.

“Kami juga ingin menyampaikan bahwa pada bulan Desember 2014 saat klien kami selesai menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia, utang Garuda sebesar USD 2,2 miliar. Kemudian posisi utang pada Desember 2015, satu tahun setelah klien kami selesai menjabat adalah USD 2,3 miliar. Sedangkan posisi utang PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada September 2021 adalah sebesar USD 13 miliar sehingga dapat kita nilai bahwa utang PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk setelah klien kami selesai menjabat meningkat 6 kali lipat dari USD 2,2 miliar (atau Rp 30 triliun) menjadi USD 13 miliar (atau Rp 188 triliun),” kata Afrian menyebutkan.

Makanya, lantaran kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, Afian meminta agar nama Emirsyah tak diseret dulu ke dalam lingkaran perkara. Dia pun menyinggung langkah Erick Thohir, selaku Menteri BUMN yang tergesa-gesa membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung hingga menimbulkah kegaduhan.

Di lain sisi, Afian memuji Kejaksaan Agung yang tak terburu-buru menetapkan bahwa persoalan tersebut merupakan perkara korupsi, tapi memungkinkan memasukkannya ke dalam kelalaian bisnis atau resiko bisnis

“Hal ini menegaskan sikap Kejaksaan Agung yang netral dan dapat dijadikan contoh dalam melakukan penegakan hukum di Indonesia,” ucap Afrian.

Selanjutnya, Afrian sangat menyayangkan sikap Erick yang membawa laporan hasil audit investigasi terkait adanya indikasi biaya sewa yang kemahalan.

“Saya tekankan tindakan-tindakan pejabat publik seperti Pak Erick itu yang sangat disayangkan, dan tadi ya sudahlah ini pembelajaran semoga ke depannya tidak ada lagi. Kalau memang ada tindak pidana korupsi ya proses saja tanpa harus membuat gaduh, ini bukan bahasa saya tapi faktanya kan jadi ramai karena Pak Erick yang bawa bukan Afrian Bondjol yang bawa gitu kan,” katanya menilai.[]

Back to top button