Mulai 1 Juli Warga DKI Jakarta tak Boleh Gunakan Kantong Plastik
JAKARTA-Mulai 1 Juli 2020 warga di DKI Jakarta dilarang menggunakan kantong plastik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih mengingatkan larangan penggunaan kantong plastik yang tertuang dalam Pergub DKI Nomor 142 tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
“Kami mengimbau ke warga, ke kita semua, mulai 1 Juli kalau berbelanja membawa kantong belanja sendiri yang ramah lingkungan, yang bisa digunakan kembali,”.
Baca juga: Abaikan Protokol Kesehatan, Pemerintah Minta CFD Dievaluasi
Andono juga mengingatkan bahwa meskipun saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19 namun Pergub tetap berlaku sesuai ketentuan.
“Nggak kita mundurkan. Kita masih on schedule sampai hari ini, dan belum ada untuk perubahan. Kan ditandatangani tanggal 31 Desember 2019, dan disebutkan efektif berlaku 6 bulan setelahnya berarti 1 Juli 2020,” kata Andono.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat pada 27 Desember 2019 lalu, dan diundangkan pada 31 Desember 2019. Larangan ini berlaku 6 bulan setelah diundangkan, tepatnya pada 1 Juli 2020 mendatang.
Baca juga: Kemendagri Akan Gelar Lomba Upaya Pemda Tekan Laju Penyebaran Covid
Dalam Pergub tersebut diatur kewajiban pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, hingga pasar menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Adapun yang dimaksud dengan kantong belanja ramah lingkungan adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apapun, baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.
Selain itu pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, hingga pasar dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai.
Sedangkan yang dimaksud dengan kantong belanja plastik sekali pakai adalah kantong belanja dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat barang; terbuat dari bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastik synthetic polymeric atau bahan sejenis lainnya. Kantong plastik sekali pakai ini umum disebut sebagai kantong plastik kresek.
Pergub masih mengizinkan mal, swalayan, hingga pasar menyediakan plastik kemasan sekali pakai untuk mewadahi bahan pangan yang belum dibungkus apapun. Jika ada bahan pengganti, maka penggunaan kantong kemasan plastik sekali pakai dihentikan.
Yang dimaksud dengan kantong kemasan plastik sekali pakai adalah kantong transparan sebagai kemasan untuk membungkus dan menjaga sanitasi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apapun serta terbuat dari bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastik synthetic polymeric atau bahan sejenis lainnya.
(tvl)