Oikos

Tahun Lalu BPKH Raih Nilai Manfaat Dobel Digit Rp 10,5 Triliun

Persoalannya, UU No. 34 Tahun 2014 belum memiliki klausul terkait mitigasi risiko melalui pencadangan maupun permodalan sebagaimana contoh dalam UU PT Pasal 70. “Padahal, hal itu penting dan perlu, agar pengelolaan keuangan haji dapat lebih aman…”

JERNIH—Sebagai lembaga yang mendapatkan amanah sebagai pengelola keuangan haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bergerak laiknya manajer investasi atas dana haji. Tentu saja mengelolanya tidaklah mudah. Meski demikian, BPKH telah berhasil memberikan kontribusi dikatakan istimewa dengan meraih nilai manfaat double-digit Rp 10,5 triliun (unaudited) di tahun 2021.

“Itu terjadi di tengah trend penurunan imbal hasil BI 7 days repo rate yang signifikan. Nilai manfaat BPKH terus meningkat, khususnya dalam tiga tahun terakhir (2018-2020), dan pada tahun di 2021 mampu mencapai di atas Rp 10 triliun,” kata Indra Gunawan, deputi Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH. Inda berharap prestasi tersebut dapat ditingkatkan di masa depan, dengan semi-active managed strategy.

Menurut Indra, di awal-awal berjalannya regulasi, pengelolaan keuangan haji tidaklah mudah. BPKH dihadapkan pada sejumlah tantangan yang salah satunya adalah terbatasnya instrumen penempatan dan investasi yang sesuai prinsip syariah.

“Sementara semua itu harus akuntabel, sesuai batasan pasal 2 UU No. 34 tahun 2014,” kata Indra, dalam keterangan pers yang diterima Jernih.co. Sebagaimana ditegaskan sebagaimana amanat yang tertuang dalam Pasal 3 UU No. 34 tahun 2014, BPKH ditargetkan untu meraih nilai manfaat yang sebesar-besarnya guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, mengupayakan rasionalisasi dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) hingga manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Indra menegaskan, dengan pemisahan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dengan Kementerian Agama, BPKH melakukan upaya terbaik dalam pelaksanaan amanat sesuai UU No. 34 tahun 2014 tersebut. Salah satu bukti peraihan prestasi, pengelolaan keuangan haji telah amanah atau terpercaya dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut (2018-2020). “Itu menunjukkan pengelolaan keuangan haji dikelola secara wajar dan sesuai prinsip akuntansi dan tata kelola yang berlaku,” kata dia.

Komit untuk menjalankan ketentuan sesuai undang-undang, BPKH juga memperbaiki aspek kesyariahan dan tata kelola, di mana setoran haji di era BPKH hanya dapat dilakukan melalui bank Syariah, saldo setoran awal jemaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sementara pendistribusian Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) oleh BPKH telah menambah saldo jemaah tunggu di kisaran Rp 1 juta. “Total pembayaran NMVA bagi lebih dari lima juta jemaah tunggu itu sekitar Rp 5,5 triliun hingga 2021,”kata Indra, menambahkan.  

Tantangan BPKH

Menurut Indra, sejauh ini BPKH telah melakukan pengelolaan keuangan haji secara sangat hati-hati, dengan berbagai mitigasi risiko yang dilakukan agar tidak mengalami kerugian. Namun demikian, menurut dia, dalam UU No. 34/2014 belum terdapat klausul mengenai kewajiban penyisihan untuk cadangan kerugian yang dapat diambil dari laba bersih perseroan.

“Menilik UU PT Pasal 70 ayat (1) Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan, ayat (2) Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif,” kata Indra.

Persoalannya, UU No. 34 Tahun 2014 belum memiliki klausul terkait mitigasi risiko melalui pencadangan maupun permodalan sebagaimana contoh dalam UU PT Pasal 70. “Padahal, hal itu penting dan perlu, agar pengelolaan keuangan haji dapat lebih aman. Dengan diperbolehkannya membuat cadangan dari laba bersih atas investasi yang telah dilakukan maka revisi UU No. 34 tahun 2014 perlu diusulkan dengan memasukkan klausul urgensi bahwa BPKH perlu memiliki modal yang cukup yang berasal dari pemerintah atau laba ditahan untuk dapat mencadangkan mitigasi risiko kerugian yang akan terjadi,” kata Indra.

Indra menunjuk bahwa logika high return tersebut niscaya berdampak high risk, sehingga permodalan dan pencadangan atas risiko menjadi kunci penting bagi BPKH.

“Usulan revisi atas UU No. 34 Tahun 2014 dapat dilakukan oleh BPKH, namun demikian revisi UU No. 34 tahun 2014 baru dapat dilakukan apabila pemrakarsa, dalam hal ini pemerintah, setuju atas usulan tersebut,” kata dia.

Indra juga mengingatkan akan tantangan global yang dihadapi BPKH, yang tentu sangat dinamis dan penuh ketidakpastian. Ia mengibaratkan, ancaman penyebaran konflik geopolitik dan pandemi Covid-19 membutuhkan serangkaian paket preventif dan antisipatif yang memitigasi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity). Hal tersebut laksana pedal kopling, diiringi strategi manajemen risiko serupa pedal rem, selain beragam inovasi dan sinergi terobosan laksana pedal gas.

“Itu semua harus dilakukan secara harmoni. Karena itulah BPKH belum berinvestasi pada instrument atau aset yang berpotensi spekulasi unsur VUCA yang tinggi,” kata dia. Ia menunjuk di antaranya saham yang diperdagangkan di bursa dan emas,  karena keduanya tidak memiliki arus kas positif (imbal hasil tetap).

“Hal ini memerlukan konsultasi mendalam dengan auditor BPK RI, mengingat ada potensi rugi harian yang perlu dimitigasi,” kata Indra.

Selama ini, kata Indra, BPKH juga terus memenuhi investasi berkesinambungan ala Social Development Goals (SDGs) PBB, yang selaras dengan Maqashid Syariah dalam menjaga keberlangsungan jiwa, harta, keturunan, akal dan agama. SDGs, kata dia, diinspirasikan dari komponen triple bottom line, dengan orientasi People-Planet-Profit (3Ps) dari Elkington (1997).

“Secara umum, investasi SDGs harus mengikuti kerangka teoritis yang mengacu pada siklus investasi berkelanjutan bukan semata-mata return jangka pendek,” kata dia. Indra sendiri meyakini, investasi ala green and blue tersebut sudah terhampar di Kepulauan Nusantara. “Tinggal bagaimana semua dapat bersinergi bersama-sama. Instrumen Green/Blue Sukuk ini perlu diinisiasi oleh BPKH sebagai salah satu sophisticated investor nasional,” kata dia. [  ]

Back to top button