Tarif Tes Swab di Atas Rp900 Ribu? Laporkan!
JERNIH – Pemerintah telah menetapkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR atau tes swab/usap sebesar Rp900.000 melalui Surat Edaran Kemenkes Nomor HK02.02/I/3713/2020. Jika harga tes swab melebihi ketentuan, laporkan!
Batasan tarif ini berlaku untuk pemeriksaan atas permintaan sendiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah
“Jika harga tes swab melebihi ketentuan batasan tarif tinggi, laporkan ke dinas kesehatan setempat,” ungkap keterangan resmi Satgas Covid 19, seperti dikutip covid19.go.id, Senin (26/10/2020). Batasan tersebut berlaku untuk pemeriksaan atas permintaan sendiri.
Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polimerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tes swab sebesar Rp 900 ribu melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2020.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito sebelumnya mengatakan, pertimbangan standar harga tes swab tersebut diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk memeriksakan diri secara mandiri. Selain itu, penetapan harga dilakukan agar bisa mengontrol serta menanggulangi perbedaan harga di laboratorium secara nasional.
“Diharapkan dengan pertimbangan standar harga RT PCR tersebut dapat menanggulangi disparitas harga di laboratorium secara nasional serta mendorong masyarakat untuk bisa memeriksakan diri secara mandiri,” ujar, beberapa waktu lalu.
Penetapan harga tes swab tersebut, lanjut Wiku telah ditetapkan bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB) dan telah mempertimbangkan berbagai macam komponen, seperti jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai atau reagen, komponen biaya administrasi dan beberapa komponen hukum lainnya.
Wiku mengatakan, dengan menggunakan komponen habis pakai atau reagen, maka peluang ketidaktersediaan reagen bisa ditanggulangi. “Peluang ketidaktersediaan reagen bisa ditanggulangi dengan perputaran pemasukan dan pengeluaran, yang telah dipetimbangkan selama proses pembahasan standar harga RT-PCR,” kata Wiku. [*]