Warga yang Tolak Vaksinasi Covid Terancam Sanksi Denda
Peraturan ini untuk mendorong pelaksanaan vaksinasi berjalan lancar
JERNIH-Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14/2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam Perpres disebutkan disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19. Mereka yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima valsin wajib melaksanakannya
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,” sebagaimana tertulis pada Pasal 13 A Ayat (2)-(3).
Perpres juga mengatur sanksi bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 namun tidak mengikuti vaksinasi Covid- 19. Pada Ayat (4) Pasal 13 A disebutkan mereka akan dikenakan sanksi administratif, Di antaranya adalah:
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan
c. Denda.
Selanjutnya Pada Ayat (5) Pasal 13 A disebutkan, bahwa sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13B mengatur, bila yang menolak divaksin saat yang sama juga menyebabkan terhalangnya vaksinasi maka bisa dikenakan sanksi lain.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,”.
Dalam Pepres tidak disebutkan besaran denda pada mereka yang melakukan pelanggaran Perpres tersebut. Besaran denda diatur oleh Perda masing-msing daerah.
Bagi warga yang tinggal di wilayah DKI Jakata akan dikenakan aturan Perda Nomor 2 Tahun 2020, dimana pada Pasal 20 disebut, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.
Mengacu Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta. (tvl)