Politeia

Imbauan Tito Ampuh, 17 Pemuda di Jakarta Diciduk

JAKARTA – Imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, sepertinya ampuh. Belum cukup sehari, sebanyak 17 pemuda yang melakukan pungutan liar (pungli) parkir minimarket diciduk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kebon Jeruk.

Puluhan pemuda itu diciduk saat kepolisian menjalankan operasi pemberantasan premanisme. Para pelaku ditemukan tengah melakukan tindak kekerasan.

“Sasaran operasi ini adalah para pelaku preman yang melakukan aksi pemerasan dalam bentuk pungutan parkir,” kata Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu, di Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Dari tangan para pelaku, kepolisian menyita barang bukti uang berbagai pecahan, merupakan hasil pungli. Kini 17 pemuda tersebut diboyong ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Tito melalui Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, telah mengimbau seluruh kepala daerah, mulai Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di wilayah masing-masing.

Sebab, adanya pungli dapat berdampak pada peningkatan investasi nasional dan keamanan. “Mendagri (Tito Karnavian) mengimbau Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi,” kata Bahtiar.

Menurutnya, hasil parkiran yang didapat oleh juru parkir liar tak sedikit. Apabila hal itu dikelola oleh pemerintah setempat, maka dapat meningkatkan pendapatan daerah.

“Pungutan retribusi parkir ini nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar,” jelasnya.

Dengan tata kelola parkir yang buruk, otomatis merugikan masyarakat. Apalagi, jika pungutan itu dilakukan oleh preman atau berkedok ormas. Oleh sebab itu, perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan.

Tak hanya para preman atau pelaku pungli, oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar juga bakal ditindak. “Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” ujar Bahtiar.

Untuk pengelolaan parkir yang masuk dalam retribusi daerah, dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dipungut sendiri dan bekerja sama  pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya. Dengan catatan, transparansi sehingga tak merugikan masyarakat.

Diketahui, investasi merupakan salah satu bagian visi-misi Presiden Joko Widodo. Karena itu, pemerintah daerah perlu memangkas hambatan investasi untuk mendorong salah satu program Prioritas Nasional itu.

Back to top button