Politeia

Berapa Jumlah Pelanggar Ganjil Genap Selama Lebaran?

Sebanyak 8.725 kendaraan roda empat tercatat melanggar aturan ganjil genap dengan rincian 4.201 saat arus mudik dan 4.524 ketika arus balik.

JERNIH-Sebanyak 8.725 kendaraan roda empat tercatat melanggar aturan ganjil genap yang diberlakukan selama arus mudik Lebaran 2024 dan disepanjang ruas tol Jakarta – Cikampek hingga Kalikangkung. Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

“Pelanggaran gage (ganjil genap) jumlah total 8.725,” kata Kombes Latif.

Adapun rincian pelanggaran ganjil genap yang dilakukan kendaraan roda empat tercatat 4.201 saat arus mudik dan 4.524 ketika arus balik.

Menurut Latif, saat ini pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran kepada para pengendara secara online.

“Surat konfirmasi langsung dikirim secara online, melalui SMS, Whatsapp, email,” kata Kombes Latif menyebut media untuk memberitahu pemilik kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap selama Lebaran 2024.

Para pengendara yang melanggar ganjil genap akan dipersangkakan dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Para pelanggar akan disanksi tahanan dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

“(Bayar denda) Bisa lewat e-banking atau bisa langsung,” kata Latif.

Para pelanggar yang telah menerima konfirmasi pelanggarannya, diharap dapat segera melakukan bayar denda sesuai yang telah ditentukan. (tvl)

Back to top button