Politeia

Buntut Tewasnya Randi, Enam Perwira Polisi Dibebastugaskan

Kendari – Seorang perwira kepolisian republik Indonesia telah dibebastugaskan dari kesatuannya sebagait dari tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Randi dan Muhamad Yusuf Kardawi. Secara total kepolisian telah membebaskan enam personel diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan standar prosedur operasi di lapangan ketika terjadi demonstrasi mahasiswa pada 26 September 2019.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara Brigjen (Pol) Iriyanto sudah mengakui bahwa Randi (21) meninggal akibat badannya tertembak peluru tajam. Bocah kemarin sore itu meregang nyawa saat mengikuti demonstrasi penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Kepala Bidang Humas Polda Sultra Harry Goldenhart mengatakan para personelnya telah melakukan pelanggaran standar operasi prosedur. “Karena mereka (enam personel polisi) membawa senjata api sambil mengamankan demonstrasi mahasiswa di luar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 26 September 2019,” ujar Harry.

Identitas keenam polisi dibebastugaskan itu adalah DK, DM, MI, MA, H, dan E. DK adalah polisi berpangkat perwira memegang pangkat sebagai detektif di Polres Kendari. Adapun lima orang lainnya adalah perwira senior yang tidak ditugaskan dari unit detektif dan intelijen.

Tim penyelidik dari Divisi Profesi dan Keamanan Polri sedang mengumpulkan informasi untuk mengungkap fakta-fakta utama dari penembakan tersebut. Kardawi meninggal karena luka setelah sempat mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Bahteramas, Kendari.

Kecelakaan penembakan itu telah memicu seruan dari beberapa kalangan agar polisi mengambil tindakan terhadap para pelaku di balik penembakan.

Demonstrasi dipicu oleh penolakan terhadap RKUHP yang mencakup puluhan amandemen hukum, mulai dari kriminalisasi terhadap hubungan seksual konsensual pra-nikah, membatasi penjualan alat kontrasepsi, hingga hukuman terhadap perbuatan menghina martabat presiden. (bgs)

Back to top button