Politeia

Daftar Terobosan yang Dilakukan Korlantas Polri Berbasis Digital

Inovasi-inovasi tersebut dimaksud untuk kemudahan layanan bagi masyarakat dan meminimalisir pertemuan masyarakat dan setidaknya menghindari terjadinya negosiasi antara pemohon dan petugas.

JERNIH-Polri memanfaatkan kemajuan tehnologi berbasis digital dengan membuat terobosan-terobosan dalam melaayni masyarakat.

Berikut beberapa terobosan yang dilakukan Korlantas Polri:

Tes praktik SIM ‘diawasi sensor’

Sejak 2019 Polri telah memodernisasi uji praktik (SIM) dengan membuat sistem berbasis teknologi bernama e-Drives. Pelaksanaan e-Drives di Satpas Daan Mogot Jakarta danpada 2020 sistem ini dioperasionalkan di enam Satpas di Polres Bekasi, Indramayu, Banyumas, Surabaya, Makassar, dan Pekanbaru.

Pemanfaatan teknologi semacam ini membuat proses penilaian uji praktik tidak lagi ditentukan oleh petugas, melainkan teknologi. Cara ini juga dimaksud untuk menghindari terjadinya negosiasi antara pemohon dan petugas.

Pada pelaksanaan uji praktik e-Drives, setiap peserta uji praktik e-Drives diberikan kartu RFID yang bisa dikalungkan di leher. Saat peserta memulai uji praktik di bagian tertentu secara otomatis data terekam di ruang kontrol.

Infrared digunakan sebagai penanda start dan finis uji praktik. Kemudian di traffic cone yang ada di lintasan uji dipasang sensor getar dipasang. Apabila tersenggol kendaraan yang dibawa peserta ujian maka akan bunyi dan data dikirim ke ruang kontrol untuk menentukan kelulusan.

baca juga: Hindari Pakai Lampu Hazard Waktu Hujan Deras. Ini Alasannya

Smart SIM

Sejak Agustus 2019, Tampilan SIM di Indonesia berubah dengan nama baru Smart SIM yang merupakan terobosan baru yang dibuat kepolisian dengan mengubah desain dan menambah fungsi dari Surat Izin Mengemudi.

Fungsi baru Smart SIM ini salah satunya dapat menjadi uang elektronik dalam pembayaran tol, parkir, hingga naik kereta.

Pengurusan SIM Digital

Terobosan berikutnya adalah pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan aplikasi. Aplikasi ini diberi nama Sinar atau Sim Nasional Presisi. Aplikasi ini secara resmi diperkenalkan kepolisian pada April 2021. Aplikasi ini berlaku nasional atau se-Indonesia.

Masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini melalui ponsel, diantaranya layanan ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Layanan lainnya adalah perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online melalui Sinar. Sedangkan untuk registrasi SIM melalui Sinar dapat digunakan untuk semua jenis. Namun untuk pembuatan SIM baru, sejauh ini belum tersedia.

Tilang lewat ponsel

Setelah ada tilang elektronik menggunakan kamera pengawas atau CCTV, kini terobosan barunya adalah tilang menggunakan ponsel yang mulai dilaksanakan sejak awal 2022 di Polda Jawa Tengah.

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile ini juga telah diterapkan di Surabaya, Jawa Timur.

Pelat nomor putih

Secara bertahap kepolisian akan mengganti pelat latar hitam tulisan putih menjadi latar putih tulisan hitam. Tujuan penggantian warna disebut untuk memudahkan Polri dalam penindakan tilang berbasis CCTV atu ETLE. Perubahan secara bertahap dilakukan tahun ini.

Tahap pertama pengguna pelat putih adalah kendaraan baru dan dan kendaraan yang masa pajak lima tahunannya habis.

BPKB dengan chip

Saat ini Polri tengah merancang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari model konvensional ke elektronik dengan menggunakan chip yang rencananya pada 2023 sudah bisa dilaksanakan.

BPKB elektronik yang disematkan chip akan menyimpan data kendaraan bermotor sehingga lebih mudah diakses. BPKB elektronik tidak akan berubah menjadi kartu laiknya KTP elektronik, melainkan dipertahankan berbentuk fisik buku yang tertanam chip.

Back to top button