Ditlantas Polda Sumut Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan di Tengah Pandemi
Progam ini dimaksud untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi.
JERNIH-Ditlantas Polda Sumatra Utara (Sumut) melayani pemutihan pajak kendaraan sebagaimana dicanangkan Gubernur Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bagi warganya. Program pemutihan ini akan dilaksanakan mulai Senin (19/10/2020) hingga Sabtu (14/11/2020).
Kebijakan pemutihan kendaraan tersebut, menurut Edy Rachmayadi dimaksud untuk meringankan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang perekonomiannya terganggu akibat dampak Covid-19.
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin Siregar M.Si melalui Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Wibowo SIK M.HUM saat dikonfirmasi oleh awak media, menjelaskan bahwa program pemutihan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Terkait masa pandemi Covid-19, kita berupaya memberikan keringanan kepada masyarakat”. Kata Wibowo.
Program pemutihan tersebut nampaknya menarik antusias warga. Hal tersebut nampak dari banyaknya warga yang hadir di Samsat Putri Hijau Medan.
Wibowo menyebut program pemutihan tersebut dilaksanakan sebagai stimulus yang nantinya akan berpengaruh pada pendapatan daerah melalui pendapatan PKB dan BBNKB.
“Memberikan stimulus kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 sebagai optimalisasi pendapatan daerah, jadi dari pelaksanaan stimulus ini kita berharap pendapatan PKB dan BBNKB dapat meningkat,”.
Pemutihan akan dilaksanakan setiap hari selama enam hari dalam sepekan. Mulai Senin hingga Kamis, pelayanan dibuka puul 09:00-14:00 WIB, Jumat mulai pukul 09:00-12:00 WIB dan Sabtu mulai pukul 09:00-13:00 WIB.
Pelayana pemutihan dilakukan dibeberapa lokasi yakni di Samsat Induk, Gerai Samsat, dan Layanan Samsat Keliling.
Selama pelaksanaan pelayanan pemutiha, tetap dilaksanakan sesuai protokol kesehatan, seperti warga yang datang akan di cek suhu badannya, memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak. Sedangkan ruang pelayanan pemutihan disterilisasi secara berkala. Selain itu, dilakukan pembatasan jumlah pengunjung per hari. (tvl)