JPU Tolak Pledoi Penembak Laskar FPI
Sementara itu, koordinator tim penasehat hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat bilang, tak mengajukan duplik dan meminta Majelis Hakim segera memutus perkara ini.
JERNIH-Sebab dianggap mengabaikan fakta persidangan, pledoi atau pembelaan dua terdakwa kasus penembakan Laskar FPI ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny Mahendra Sany dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Soalnya, argumen dari penasehat hukum Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, dianggap keliru dan Jaksa tetap pada tuntutannya dengan meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.
“Setelah mendengar pembelaan terdakwa, kami menolak seluruhnya. Kami memohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Jaksa.
Sementara itu, koordinator tim penasehat hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat bilang, tak mengajukan duplik dan meminta Majelis Hakim segera memutus perkara ini.
“Kami tetap pada pembelaan. Mohon majelis hakim menjatuhkan putusan,” kata Henry.
Majelis Hakim pun, memutuskan kalau sidang vonis akan digelar dua minggu mendatang yakni, pada Jumat 18 Maret 2022, puul 09:00 WIB.
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun karena melanggar pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.[]