Kapolri Ancam ‘Sikat’ Mereka yang Selewengkan Dana Bantuan Covid
JAKARTA-Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang berani menyelewengkan dana Covid-19 yang telah digelontorkan pemerintah selama pandemi Covid-9 dan akan berlanjut beberapa bulan kedepan.
Pernyataan Idham ini sejalan dengan instruksi yang diterima jajaran kepolisian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ya, dalam situasi kondisi pandemi seperti ini apabila ada yang menyalahgunakan dana bantuan bansos, maka Polri tidak pernah ragu untuk ‘sikat’ dan memprosesnya secara pidana,” kata Idham dengan tegas.
Baca juga: Kapolri Terbitkan TR Antisipasi Keluarga Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19
Idham juga menjelaskan bahwa pihaknya kini telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) di bawah Komando Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo. Tugas Satgas ini adalah melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dana covid-19 dan mereka tidak akan segan-segan menindak oknum yang menyalahgunakan dana itu.
Selama ini, Jokowi telah mengambil langkah mempermudah proses pencairan dana Covid-19 untuk mempercepat penyaluran bantuan bagi masyarakat, oleh sebab itu Idham mengingatkan semua pihak agar jangan coba-coba memanfaatkan kelonggaran aturan dana Covid dengan tujuan memperkaya diri.
Baca juga: Kapolri: Hadapi New Normal Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi
“Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat. Hukumannya sangat berat,” kata Idham mengintimidasi pelaku yang berani bermain-main dengan dana bantuan Covid.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta kepada Kapolri dan juga aparat penegak hukum lainnya untuk tidak segan menindak oknum pejabat yang nekat korupsi dana banstuan Covid di tengah Pandemi Covid-19 ini.
Jokowi berharap tak ada yang tergoda ingin menyelewengkan anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp 677, 2 triliun disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
(tvl)