Politeia

Komnas Perlindungan Anak Apresiasi Polres Bojonegoro Cepat Tangani Kasus Anak

JAKARTA-Komnas Perlindungan Anak memberi apresiasi pada Polres Bojonegoro dan jajaran Satreskrikum atas kerja cepat dan kerja kerasnya mengungkap kejahatan seksual yang dilakukan seorang photographer MH (39) terhadap anak di Bojonegoro.

“Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bojonegoro dan pegiat perlindungan anak di Jawa Timur siap mengawal proses hukum dan dampingan psikososial bagi korban”, tulis Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan perss rilisnya Sabtu 13 Juni 2020.

Kasus persetubuhan terhadap model cantik berinisial MA (15) siswi SMP dilaporkan oleh keluarga korban berinisial AF (48) warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, pada 3 Juni 2020.

Polres Bojonegoro segera mengamankan tersangka di rumahnya dan menyita beberapa barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan menjelaskan, kejahatan seksual tersebut terjadi saat sesi pemotretan bersama korban model MA di salah satu kamar hotel di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro pada 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

Modus yang digunakan tersangka adalah meminta korban untuk menjadikan modelnya dengan dibuatkan surat perjanjian kontrak. Korban tak berani melawan permintaan tersangka karena dalam kontrak tersebut salah satu isi perjanjian itu, menyebutkan bahwa apabila korban melanggar kesepakatan maka korban akan dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar Rp. 60 juta.

Tersangka juga berjanji akan menjadikan korban sebagai pacar tersangka dan harus rela pula disetubuhi.

Menurut Budi, kejahatan seksual yang dilakukan MH terhadap anak memenuhi unsur pidana yang ditetapkan dua undang-undang yakni UU RI Nomor : 17 Tahun 2017 yang mengatur Penerapan PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto UU RI Nomor : 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat pula pelaku diancam dengan hukuman pidana seumur hidup.

Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen dibidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan fungsi memberikan pembelaan dan perlindungan di Indonesia meminta dan mendukung Polres Bojonegoro untuk tidak ragu-ragu menggunakan kewenangannya untuk menjerat pelaku sekaligus dengan pasal berlapis dan dua undang-undang yang mengatur tentang perlindungan anak sekaligus.

(tvl)

Back to top button