Korupsi Berlapis, Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Advokat Don Ritto Tersangka

Kortas Tipikor Polri resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka dalam pusaran mega korupsi dan pencucian uang.
WWW.JERNIH.CO – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka. Penetapan status hukum ini diumumkan dalam konferensi pers bersama di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara secara intensif, memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dan dua orang ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi strategis.
Pengusutan ini dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Seiring dengan penetapan ini, Febrie Adriansyah juga telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya guna menjaga integritas dan netralitas proses hukum.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam praktik rasuah dan pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara. Secara spesifik, perkara ini mencakup tiga klaster dugaan korupsi besar yang sebelumnya sempat menjadi atensi publik, yaitu:
Kasus Tata Kelola Pasokan Batu Bara: Dugaan korupsi yang ditengarai berdampak pada gangguan pasokan energi.
Perkara PT ASABRI: Dugaan penyimpangan atau korupsi dalam penyelesaian penanganan hukum terkait perkara tersebut.
Kasus PT Krakatau Steel: Dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang sedang dalam penyidikan tim gabungan kepolisian.
Selain Febrie, Polri juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR (Don Ritto) sebagai tersangka yang diduga kuat berperan dalam menyamarkan aset hasil kejahatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik Polri menjerat Febrie Adriansyah dengan pasal berlapis yang mengombinasikan undang-undang tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Febrie dijerat menggunakan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 12B, mengatur mengenai gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya.
Pasal 12D / 12 huruf e terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan oleh pegawai negeri untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau memaksa seseorang memberikan sesuatu (pemerasan dalam jabatan).
Penyidik juga mengaitkan tindakan korupsi tersebut dengan upaya penyembunyian asal-usul harta kekayaan melalui UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 3, mengatur tentang pelaku aktif yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, atau menyembunyikan harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana. Juga Pasal 4, mengatur tentang setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan hasil kejahatan.
Sebagai alternatif atau harmonisasi dengan kodifikasi hukum pidana terbaru, penyidik juga mencantumkan ketentuan dalam KUHP Baru. Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b yang mengatur mengenai delik korupsi dan pencucian uang yang diselaraskan dalam kodifikasi hukum pidana yang baru.
Sementara Don Ritto diduga kuat bertindak sebagai pihak yang membantu menyembunyikan, menyamarkan, atau mengalihkan aset-aset berharga (seperti emas batangan dan valuta asing) yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah.
Berbeda dengan Febrie Adriansyah yang saat itu belum langsung ditahan karena masih menunggu penyerahan berkas perkara secara lengkap ke Kejaksaan Agung, Don Ritto langsung resmi ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Karena fokus perannya adalah menyamarkan hasil kejahatan, DR dijerat dengan pasal mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.(*)
BACA JUGA: New Chapter; Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus






