Politeia

Mengapa DKI Perlu Lakukan Pembatasan Usia Kendaraan

Dengan pembatasan kendaraan pribadi dapat tercipta satu lingkungan yang lebih baik. Terutama untuk kondisi udara dan kemacetan.

JERNIH-Untuk mengatasi polusi udara dan kemacetan lalulintas di Jakarta yang kian memprihatinkan, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengusulkan diterapkan pembatasan usia kendaraan. Kebijakan ini menjadi opsi lain dari kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bagian kewenangan khusus perhubungan.

“Sebenarnya opsi lainnya bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan. Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan,” kata Ismail sebagaimana dikutip dari laman DPRD DKI, pada Minggu, (5/5/2024).

Menurut Ismail kebijakan semacam itu telah banyak diterapkan dibeberapa negara dan cukup berhasil. Salah satu negara Asia yang menerapkan yakni Singapura yang mengatur pembatasan usia kendaraan melalui Certificate of Entitlemeng (COE) yang menunjukkan kepemilikan kendaraan dan batas waktu penggunaannya selama 10 tahun.

“Artinya kalau sudah ada best prestige di negara lain, itu juga merupakan opsi yang layak dipertimbangkan,”.

Di samping itu, kata Ismail, dengan pembatasan kendaraan pribadi dapat tercipta satu lingkungan yang lebih baik. Terutama untuk kondisi udara dan kemacetan.

Namun Ismail tetap berharap usulan tersebut dikaji secara matang, karena dengan penerapan pembatasan kendaraan pribadi, maka berpotensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor yang merupakan salah satu kontributor penyumbang pajak terbesar.

“Jadi ini harus imbang antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik tapi sisi yang lain bagaimana ini tidak menimbulkan satu potensi berkurangnya PAD,” kata Ismail.

Sebagaimana diketahui Pasal 24 Ayat 2 Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) disebut jika pemerintah daerah diberi wewenang membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.

“Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan,” demikian bunyi Pasal 24 Ayat 2 tersebut.

Hal itu juga disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.

“Di dalam UU DKJ, pemerintah sepakat dengan DPR memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, sampai dengan pengaturan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki masyarakat,” kata Suhajar. (tvl)

Back to top button