Politeia

Mengenal Arti Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya

Ketika mengemudi maka kontrol penuh terhadap kendaraan adalah yang paling utama dan jangan lupa kenali serta patuhi rambu-rambu lalulintas.

JERNIH-Tidak sedikit orang yang mengalami kecelakaan lalulintas karena mengabaikan rambu lalulintas dijalanan. Entah karena mereka tidak paham tanda rambu lalulintas atau memang sengaja mengabaikan. Yang pasti, akibat ketidapatuhannya mematuhi rambu lalulintas dapat meninbulkan korban baik harta benda maupun jiwa.

Meskipun telah memegang surat izin mengemudi, tidak sedikit yang tidak paham fungsi rambu lalulintas berupa garis putih dan kuning yang berada di tengah jalan. Sebab garis tersebut bukanlah sekadar pembatas jalan namun berfungsi untuk mengamankan pengendara kendaraan saat menggunakan jalan.

Berikut makna garis putih atau marka jalan yang harus dipahami oleh setiap pengendara kendaraan bermotor dikutip dari nissan.co.id;

Garis Putih Putus-Putus

Garis putih putus-putus merupakan petunjuk yang mengizinkan pengendara untuk berpindah lajur atau mendahului kendaraan lain namun harus tetap mempertimbangkan kondisi dari arah berlawanan. Garis putih putus-putus biasanya terletak di tengah jalan dimana kondisi jalannya lurus.

baca juga: Gagal Paham Baca Pasal di Undang-Undang, Sopir Ini Tuduh Diperas Polisi

Garis Putih Tanpa Putus

Garis putih tanpa putus merupakan petunjuk bagi pengendara untuk tidak mendahului kendaraan lain. Pengendara diwajibkan untuk berada tetap di jalur masing-masing. Garis putih tanpa putus biasanya berada di tengah jalan tikungan atau ketika di tengah jembatan.

Satu Garis Kuning Tanpa Putus

Garis seperti ini banyak ditemukan di jalan-jalan di negara-negara Eropa. Dari tepi jalan umumnya ada garis putih sebelum garis kuning di tengah. Jika menemukan satu garis kuning tanpa putus maka itu petunjuk bagi pengendara bahwa pengendara boleh menyalip kendaraan di garis putih namun dengan catatan tidak keluar dari garis kuning.

Dua Garis Putih atau Kuning Tanpa Putus

Garis ganda seperti ini merupakan petunjuk bagi pengendara untuk jangan sekali-kali melewati garis untuk mendahului pengendara lain. Di Indonesia, penerapan garis ganda seperti ini menggunakan warna putih. Garis ini banyak ditemukan di rute utama lintas kota.

Garis Ganda Putus-putus dan Tanpa Putus

Garis ini merupakan petunjuk bagi pengendara yang berada di sisi garis putus-putus diperbolehkan berpindah lajur ke sisi sebelahnya. Sedangkan pengendara yang berada di sisi garis tanpa putus, maka pengendara tidak boleh berpindah lajur. Garis ganda semacam ini di Indonesia biaanya berwarna putih dan banyak ditemukan biasanya di jalanan perkotaan.

Satu Garis Kuning Putus-putus di Sisi Tepi Jalan

Di Indonesia, garis ini masih jarang digunakan. Sebagai pengetahuan bagi pengendara, fungsi utama garis kuning putus-putus ini adalah sebagai penanda bahwa pengendara boleh mendahului kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memperhatikan kondisi pengendara lain.

Yellow Box Junction

Keberadaan garis ini adalah agar jalur persimpangan tidak terkunci ketika kondisi jalan sedang padat. Kendaraan dilarang untuk melintas atau bahkan berada di kotak garis kuning. Pengendara harus dapat memperkirakan kemungkinan terperangkap dalam Yellow box junction atau biasa disingkat YBJ. Sistim YBJ ini telah diterapkan di Jakarta dan Bandung. Biasanya diterapkan di persimpangan jalan besar perkotaan.

Back to top button