SIM Indonesia Berlaku di Delapan Negara ASEAN Ini

Delapan negara ASEAN yang telah mengakui SIM Indonesia antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia.
JERNIH-Mulai Juni mendatang warga negara Indonesia (WNI) yang berkendara di delapan negara Asean tidak lagi harus membuat SIM Internasional dahulu. SebabWNI pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan Kepolisian Indonesia dapat menggunakan SIM tersebut sebagai syarat berkendara.
Adapun delapan negara ASEAN yang telah mengakui SIM Indonesia antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia.
Penggunaan SIM Indonesia di delapan negara ASEAN secara resmi mulai tanggal 1 Juni 2025 mendatang. Penerimaan Sim Indonesia di delapan negara ASEAN tersebut terjadi setelah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM.
“Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus.
Penerapan NIK sebagai nomor SIM ini merupakan bagian dari integrasi legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya. Dokumen yang dimaksud mencakup NPWP, BPJS, dan KTP.
Berlakunya SIM Indonesia di delapan negara ASEAN merupakan wujud dari “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kesepakatan ini telah diperluas sejak tahun 1997, termasuk ke negara Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.
Meski sudah dinyatakan resmi berlaku pada delapan negara namun beberapa negara masih memberi catatan atau aturan sebagai berikut:
– Di Malaysia, SIM Internasional dan SIM Indonesia masih berlaku bagi mereka yang ingin mengemudi. Asalkan, WNI tanpa SIM Internasional mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia. Pernyataan ini sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
– Di Singapura, kebijakan terkait penggunaan SIM Indonesia baru berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.(tvl)