Politeia

Pengamat Transportasi Minta Denda Tilang Uji Emisi Jangan Murah

Pengamat transportasi Deddy Herlambang meminta agar denda tilang uji emisi jangan terlalu murah karena dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera.

JERNIH-Tilang uji emisi dipastikan akan diberlakukan pada 1 November mendatang, namun hingga saat ini masih terjadi pro kontra terhadap besaran denda bagi pelanggarnya.

Pengamat transportasi Deddy Herlambang meminta agar denda tilang uji emisi jangan terlalu murah karena dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera.

“Kebijakan akan tidak efektif dan tidak menimbulkan efek jera apabila besaran denda terlalu kecil”.

Menurut Deddy denda uji emisi sudah seharusnya memberi efek jera bagi pelanggar.

“Dendanya jangan terlalu murah, karena bukan seperti kemampuan membayar atau Ability To Pay (ATP) dan kemauan membayar atau Willingness To Pay (WTP). Jika murah tidak akan memberikan efek jera bagi pelanggar,” kata kata Deddy beberapa waktu lalu di Jakarta.

Selanjutnya Deddy mengingatkan agar Pemerintah Provinsi DKI harus memisahkan antara denda dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemprov DKI juga harus membedakan antara konsep pemasukan PAD yang konsepnya harus murah dengan denda yang berdampak pada efek jera,” kata Deddy yang juga menjabat Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran).

Sebagaimana diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda bagi pelanggar uji emisi sebesar Rp500 ribu untuk pengemudi roda empat dan Rp250 ribu untuk pengendara roda dua.

Namun beberapa waktu lalu Anggota Komisi B DPRD DKI M. Taufik Zoelkifli meminta agar denda tilang bagi motor diturunkan menjadi Rp100 ribu. Menurut penilaian dia pengendara motor di ibu kota berasal dari kalangan menengah ke bawah jadi butuh perhatian.(tvl)

Back to top button