Perpanjangan SIM Dapat Dilakukan Hingga Akhir Agustus 2020
JAKARTA-Masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah mati atau habis masa berlakunya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberi dispensasi waktu perpanjangan SIM hingga akhir Agustus 2020
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut dispensasi itu ditujukan pada pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret-29 Mei 2020.
“Diberikan dispensasi perpanjangan pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2020,” kata Kombes Sambodo dalam keterangannya kepada wartawan.
Baca juga: Polda Metro Ajukan Permohonan Buka Pelayanan SIM di Mall
Menurut Sambodo, kebijakan dispensasi ini dilakukan mengingat situasi pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih belum landai. Di samping itu hingga saat ini layanan gerai SIM di mall-mall juga belum beroperasi karena pusat perbelanjaan belum dibuka.
Sejak dibukanya layanan perpanjangan SIM, terjadi antrean panjang dari pemohon perpanjangan SIM, pasalnya kuota pelayanan perpanjangan SIM, baik di Polres maupun Polda Metro Jaya, sangat terbatas. Hal ini disebabkan kapasitas ruang tunggu yang terbatas dan penerapan protokol kesehatan berupa physical distancing atau menjaga jarak aman.
Baca juga: Polda Metro Jaya Buka Kembali Layanan Perpanjangan SIM
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga telah meminta ijin untuk membuka gerai Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur sebagai upaya mengantisipasi penumpukan pemohon perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di kantor Satpas SIM Kebon Nanas, Jakarta Timur,
Menurut Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, pihaknya tengah mengajukan surat permohonan untuk bisa membuka kembali gerai SIM keliling di mal-mal yang ada di Jakarta, selama masa PSBB transisi di wilayah DKI Jakarta. Surat tersebut ditujukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
(tvl)