Politeia

Perwira Polres Bintan yang Gelapkan 71 Mobil Berhasil Diringkus

BINTAN-Setelah buron selama beberapa hari akhirnya Iptu HA, perwira Polisi di Polres Bintan, yang menggelapkan 71 kendaraan roda empat, berhasil diringkus tim khusus yang dibentuk Kapolda Kepri.

Iptu HA ditangkap tim khusus gabungan Ditreskrimum, Propam dan Intelkam Polda Kepri di lokasi persembunyiannya di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada hari Minggu (17/5/2020). Informasi itu disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto

“Iptu HA diamankan sekitar pukul 10.00 WIB malam tadi dan saat ini tim sedang melakukan persiapan untuk pulang menuju ke Batam,” kata Arie melalui telepon, hari Senin (18/5/2020).

Baca juga: Seorang Perwira Polisi di Bintan Gelapkan 71 Unit Kendaraan

Arie berharap para korban Iptu HA segera melapor ke Polres Bintan atau ke Polda Kepri sebab hingga saat ini baru enam orang yang menjadi korban yang atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Iptu HA.

Sebelumnya, Iptu HA dilaoprkan banyak warga yang menjadi korban penipuan dan penggelapan mobil rental. Adapun modus yang dipakai HA, yakni pelaku mengambil mobil untuk disewa, namun mobil itu di sewakan kembali kepada orang lain. Beberapa mobil bahkan dijual murah kepada orang lain karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan mobil.

Baca juga: Rapid Tes: Tahanan Polresta Jayapura 43 Reaktif, Lapas Abepura 41 Reaktif

Polda Kepri bahkan telah meminta agar Iptu HAN segera menyerahkan diri agar tidak diambil tindakan tegas yang dapat merugikan pelaku.

Kasus ini mencuat ketika salah satu korban atau pemilik mobil yang mengenali mobilnya dan melakukan penyitaan langsung dari tangan pembeli yang merupakan warga Tanjungpinang sehingga terjadi keributan, dan setelah ditangani terungkaplah bahwa yang membeli mobil tersebut tidak kuat dasarnya karena tidak dilengkapi dokumen yang sah.

(tvl)

Back to top button