Polri Larang Personel Dan Keluarganya Mudik Lebaran
JAKARTA-Polri berupaya memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 dengan melarang pulang kampung atau mudik saat Hari Raya Idul Fitri 2020, seluruh anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Polri.
Larangan itu dituangkan pada telegram bernomor ST/1083/IV/KEP.2020 dan ditandatangani Kapolri pada Jumat (3/4/2020).
“Surat telegram tentang tidak mudik lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono lewat video conference, di Jakarta, Sabtu (4/4/2020)
Baca juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Dan Larang Kegiatan Libatkan Massa
Argo menerangkan bahwa surat telegram itu mengatur larangan bepergian keluar kota termsuk diantaranya mudik lebaran.
“Tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik Lebaran bagi personel Polri,” kata Argo.
Larangan mudik ini, kata Argo bukan hanya diberlakukan bagi personel Polri saja namun juga diberlakukan bagi keluatganya.
“Larangan mudik itu juga berlaku untuk keluarga personel Polri dan PNS di lingkungan Polri”.
Dalam Surat telegram itu juga ada perintah menjaga jarak dalam berkomunikasi.
Baca juga: Ini Prokotol WHO Urus Jenasah Pasien Covid-19. Jangan Tolak Pemakamannya
Hal berikutnya adalah anjuran agar personel Polri ikut membantu membantu beban masyarakat di tengah penyebaran COVID-19.
“Membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. Keempat menerapkan perilaku hidup bersih,”.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengingatkan semua kepala daerah bahwa warga perantau dari Jabodetabek yang mudik ke daerahnya agar diperlakukan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dan diwajibkan isolasi mandiri di kampung halaman.
“Pemudik yang pulang dari Jabodetabek bisa dilakukan sebagai orang dalam pemantauan, sehingga harus menjalankan isolasi mandiri,”.
(tvl)