Polri: Terlambat Bayar Pajak STNK Sampai 29 Mei, Tidak Didenda
JAKARTA-Kabar gembira untuk warga yang tak bisa keluar rumah untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) karena terkena aturan tinggal dirumah. Polri meniadakan denda perpanjangan STNK selama 3 bulan.
Penghapusan denda STNK itu diberikan pada pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya habis di tengah penyebaran wabah Covid-19. yakni untuk masa perpanjangan 29 Februari hingga 29 Mei 2020.
“Bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK berakhir dan akan memperpanjang, Polri telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan denda kendaraan bermotor sejak 29 Februari hingga 29 Mei,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra dalam video conference, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Dan Larang Kegiatan Libatkan Massa
Asep menjelaskan bahwa kebijakan ini dimaksud untuk mendukung kebijakan pemerintah mencegah penyebaran Covid-19. Diantaranya larangan kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan masa karena berpotensi sebagai media terjadinya penularan.
Menurut Asep, proses perpanjangan STNK juga berpotensi membuat terjadinya kerumunan masa serta terjadinya pelanggaran social distancing dan physical distancing yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.
Baca juga: Personel Polri Bekerja Seperti Biasa Meski Ada Covid-19
“Ini dimaksud untuk mendukung program pemerintah terkait pysical distacing untuk menekan laju penyebaran virus Corona, secara konkret dimaksudkan untuk menghindari berkumpulnya warga,” kata Asep.
Polri, kata Asep, juga memahami kegelisahan masyarakat antara keluar rumah untuk memperpanjang STNK atau patuh dengan kebijakan pemerintah untuk tetap tinggal dirumah sehingga Polri menerbitkan kebijakan penundaan perpanjangan STNK dimaksud.
“Ada keterbatasan ruang gerak masyarakat karena juga harus melaksanakan beraktivitas di rumah,” kata Asep.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tutup Sementara Layanan SIM
Keputusan taka da denda bagi STNK hingga 29 Mei berlaku untuk seluruh Indonesia. Hal itu disampaikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Istiono, bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan semakin meluasnya penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia saat ini.
Istiono telah meminta jajaran kepolisian lalu lintas yang berada di Kepolisian Daerah (Polda) berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) masing-masing. Terkait penghapusan denda STNK tersebut.
(tvl)