Politeia

Usia Berapa dapat Miliki SIM C1?

Perpol No 5 tahun 2021 pasal 7 huruf a mengatur persyaratan untuk penerbitan SIM C1 yaitu sudah berusia 18 tahun.

JERNIH-Kepolisian Repulik Indonesia menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dimana pada pasal 3 ayat 2 mengatur tentang penggolongan SIM C, CI, dan CII berdasarkan kapasitas isi silinder kendaraan tersebut. Berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

– SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

– SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

– SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Dengan demikian para pengguna motor matic perlu mempersiapkan diri memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.

Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus beberapa waktu lalu, yang menyebut bahwa pihaknya akan segera melaksanakan penerapan penggolongan SIM tersebut,

baca juga: Jenis Motor Matic Ini Wajib Pakai SIM C1

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan SIM dibuat berjenjang, dimana pemilik SIM harus terlebih dahulu mempunyai SIM di bawahnya dalam periode satu tahun.

Jadi untuk dapat memiliki SIM C1 maka pemohon sudah harus memiliki SIM C terlebih dahulu selama 12 bulan. Demikian juga bagi pemohon SIM C2 maka pemohon sudah harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu selama 12 bulan.

Sedangkan syarat usia kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 8 Perpol tersebut dengan bunyi; persyaratan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah;

baca juga: Ini Jenis SIM untuk Pengguna Motor Matic

  1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D1;
  2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM C1;
  3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM C2;
  4. 20 (dua puluh) untuk SIM A umum dan SIM B1;
  5. 21 (dua puluh satu) untuk SIM B2;
  6. 22 (dua puluh dua) untuk SIM B1 umum dan;
  7. 23 (dua puluh tiga) untuk SIM B2 umum. (tvl)

Back to top button