Politeia

Mulai 2024 Kendaraan Listrik di Indonesia Wajib Bersuara

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

JERNIH- Sejak lama pemerintah berniat beralih dari kendaraan dengan bahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan listrik. Bahkan pemerintah telah menetapkan target pada pada tahun 2025 mendatang sebanyak 400 ribu unit mobil listrik atau 20% kendaraan yang beredar di Indonesia adalah mobil listrik.

Untuk mewujudkan rencana tersebut pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Sementara itu Kementerian Perhubungan juga menerbitkan aturan tentang kewajiban kendaraan listrik wajib bersuara yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE

Aturan tersebut resmi ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya pada 16 Juni 2020 dan diundangkan pada 22 Juni 2020. Regulasi ini resmi berlaku sejak tanggal diundangkan dan berlaku bertahap.

Terbitnya aturan tentang kendaraan listrik wajib bersuara didasarkan pada realita di lapangan dimana kendaraan listrik mulai menjamur di Indonesia, namun tak semuanya sudah menghasilkan suara buatan.

Dalam pasal 35 diatur, kendaraan listrik yang masih diproduksi, dirakit, atau diimpor serta memiliki SUT harus dilengkapi suara, empat tahun sejak 22 Juni 2020 yang berarti 22 Juni 2024.

Sedangkan kendaraan listrik tipe baru yang masih dalam proses pengujian harus dilengkapi suara paling lama dua tahun sejak 22 Juni 2020. Artinya penerapan suara kendaraan listrik kategori ini paling cepat 22 Juni 2022.

baca juga: Bagaimana Nasib Montir Saat Indonesia Beralih ke Kendaraan Listrik?

Berikut detail aturan kendaraan listrik bersuara

Aturan soal suara kendaraan listrik pada Permenhub 44 Tahun 2020 terdapat pada pasal 32. Isinya sebagai berikut:

(1) Untuk memenuhi aspek keselamatan, Kendaraan Bermotor Listrik kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara.

(2) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin Kendaraan Bermotor.

(3) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditimbulkan dari komponen atau set komponen yang dipasang di Kendaraan Bermotor Listrik.

(4) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Dalam hal Kendaraan Bermotor Listrik tidak dilengkapi dengan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hasil pengujiannya ditambah 3 (tiga) desibel dari nilai ambang batas.

(6) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan tingkat frekuensi paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) desibel.

(7) Nilai ambang batas suara Kendaraan Bermotor Listrik tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (tvl)

Back to top button