Akhirnya ada Aturan Anak yang Pakai TikTok Cs Harus Izin Orang Tua

Platform Digital wajib meminta persetujuan dari orang tua atau wali sebelum anak dapat menggunakan produk, layanan, dan fitur yang disediakan platform digital.
JERNIH-Pemerintah resmi membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah umur. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Salah satu ketentuan penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk meminta persetujuan dari orang tua atau wali sebelum anak dapat menggunakan produk, layanan, dan fitur yang disediakan platform digital.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 9, yang mengatur secara rinci mekanisme pemberian izin dalam penggunaan platform digital seperti Google, Meta, TikTok, X, oleh anak di bawah umur.
Penyelenggara platform digital memberikan jangka waktu wajar bagi proses persetujuan atau konfirmasi. Jika orang tua menolak memberikan izin, maka perusahaan dilarang memberikan akses kepada anak atas produk, layanan, maupun fitur yang dimaksud.
Demikian juga jika sebelumnya orang tua atau wali, memberi persetujuan kepada anak namun kemudian hari orang tua atau wali menolak maka persetujuan awal akan batal demi hukum. Selanjutnya pihak platform diwajibkan untuk menghapus seluruh data pribadi anak yang sudah dikumpulkan.
“Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali Anak sebelum Anak dapat menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1).
Sementara untuk anak usia 17 tahun ke atas, perusahaan teknologi masih bisa meminta persetujuan langsung kepada anak, namun tetap dengan syarat memberikan notifikasi kepada orang tua atau wali dan menunggu konfirmasi dari mereka.
Dalam aturan ini pemerintah menekankan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan penggunaan teknologi oleh anak. (tvl)