Apa Kabar UU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset adalah ujian nyali bagi integritas demokrasi Indonesia. Jika disahkan, ia akan menjadi instrumen paling efektif untuk memutus rantai ekonomi kejahatan terorganisir dan korupsi. Namun mengapa begitu rumit disahkan?
WWW.JERNIH.CO – Wacana mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana telah menjadi bola panas dalam diskursus hukum dan politik di Indonesia selama lebih dari satu dekade.
Dianggap sebagai “senjata pamungkas” untuk memiskinkan koruptor, RUU ini justru terus membentur tembok tebal di parlemen. Artikel ini akan membedah poin krusial, polemik yang menyertainya, hingga alasan di balik lambatnya proses pengesahan.
Apa Saja Poin Utama dalam RUU Perampasan Aset?
Inti dari RUU ini adalah mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture atau perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana (vonis) terhadap pelakunya. Poin-poin fundamentalnya, meliputi:
Pengejaran Objek, Bukan Subjek: Fokus hukum beralih dari menghukum orang (in personam) menjadi menyita aset yang diduga hasil kejahatan (in rem).
Aset Tanpa Tuan atau Pelaku Berhalangan: Negara dapat merampas aset jika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui.
Kekayaan yang Tidak Wajar (Illicit Enrichment): Pejabat publik yang memiliki kekayaan tidak sebanding dengan sumber penghasilan sahnya dan tidak dapat membuktikan asal-usulnya secara legal, aset tersebut dapat disita oleh negara.
Mekanisme Perdata: Proses perampasan dilakukan melalui jalur pengadilan perdata, sehingga standar pembuktiannya lebih ringan dibanding hukum pidana yang menuntut bukti “melampaui keraguan yang beralasan.”
BACA JUGA: Undang-undang Perampasan Aset: Antara Keadilan Kolektif dan Keadilan Individual
Meski terdengar ideal untuk pemberantasan korupsi, RUU ini memicu kekhawatiran besar di kalangan politisi dan praktisi hukum. Ada ketakutan bahwa undang-undang ini bisa dipolitisasi atau digunakan secara sewenang-wenang alias abuse of power oleh aparat penegak hukum untuk menyasar lawan politik tanpa melalui proses peradilan pidana yang ketat.
Sejumlah kritik juga menyatakan bahwa menyita aset sebelum ada vonis bersalah dianggap menabrak asas presumption of innocence. Selain itu juga ada beban pembuktian terbalik di mana poin ini mengharuskan pemilik aset membuktikan bahwa hartanya didapat secara sah. Bagi sebagian pihak, ini dianggap memindahkan beban kerja jaksa ke pundak terdakwa.
Sejak RUU Perampasan Aset pertama kali diusulkan sejak tahun 2008, namun hingga tahun 2026 ini, perjalanannya masih tertatih-tatih. Secara administratif, pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR sejak Mei 2023, namun pembahasan di tingkat komisi seringkali stagnan.
Kendala terbesar bukanlah teknis hukum, melainkan kurangnya political will. Banyak pihak menilai adanya benturan kepentingan (conflict of interest) di Senayan. Mengingat subjek hukum utama dari RUU ini adalah penyelenggara negara, ada keengganan kolektif dari para pembuat kebijakan untuk mengesahkan aturan yang berpotensi menjerat diri mereka sendiri atau kelompoknya.
Selain itu, alasan teknis seperti kepadatan program legislasi nasional (Prolegnas) seringkali dijadikan tameng untuk menunda pembahasan mendalam.
Sikap DPR cenderung defensif dan berhati-hati. Beberapa anggota DPR secara terbuka menyatakan bahwa RUU ini perlu dikaji dengan sangat teliti agar tidak menimbulkan kegaduhan ekonomi atau ketakutan bagi para investor dan pejabat yang bersih. “Jangan sampai UU ini menjadi alat gebuk yang justru merusak kepastian hukum di Indonesia,” ungkap salah satu pimpinan Komisi III DPR dalam sebuah rapat dengar pendapat.
Di sisi lain, pemerintah—terutama melalui Kemenko Polhukam dan PPATK—terus mendorong agar RUU ini segera disahkan. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD secara konsisten menyuarakan bahwa tanpa UU ini, indeks persepsi korupsi Indonesia akan sulit membaik karena negara hanya bisa menghukum badan, namun gagal mengembalikan kerugian finansial secara maksimal.
Jadi persoalannya tinggal mau atau tidak mau melakukan kemauan politik yang masih terkunci rapat di benak dan hati parlemen.(*)






