POTPOURRI

Bappebti Bekukan Aktivitas PT Rifan Financindo Berjangka

PT Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan perbaikan sebagaimana peringatan tertulis yang diterbitkan Bappebti sebanyak lebih dari tiga kali.

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) membekukan kegiatan usaha pialang berjangka atas nama PT Rifan Financindo Berjangka.

Bappebti menyebut PT Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan Bappebti sebanyak lebih dari tiga kali berturut – turut. Atas dasar pertimbangan tersebut dilakukan pembekuan kegiatan usaha.

Dalam keterangan tertulis itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, Bappebti menyebutkan, PT Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur.

“PT Rifan Financindo Berjangka juga tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan nasabah,” tulis Bappebti melalui laman resminya, pada Selasa (8/3/2022).

Temuan lainnya adalah direktur utama dan direktur kepatuhan tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan dalam hal memastikan kegiatan operasional PT Rifan Financindo Berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Diingatkan Bappebti, sekalipun kegiatan usaha terhadap PT Rifan Financindo Berjangka telah dibekukan, namun tetap harus bertanggung jawab terhadap tuntutan nasabah.

“Pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah,” tulis Bappebti dalam keterangan resminya, Selasa, 8 Maret 2022.

Dikutip dari situs resmi perusahaan, PT Rifan Financindo Berjangka sudah berjalan selama 20 tahun di industri PBK dan terdaftar sebagai anggota PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero).

Selain terdaftar di KBI, PT Rifan Financindo Berjangka juga merupakan anggota PT Bursa Berjangka Jakarta dan terdaftar di Bappebti. (tvl)

Back to top button