Bawaslu: 30 Parpol Catut Identitas Warga
Bawaslu RI juga menemukan adanya NIK yang dimanfaatkan oleh lebih dari satu parpol.
JERNIH-Sebanyak 30 partai politik diketahui telah mencantumkan identitas warga dan pengawas pemilu sebagai anggotanya. Hal tersebut ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Selain itu, identitas warga yang dicatut tersebut didaftarkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.
“Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, terdapat 30 parpol yang dilaporkan mencantumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pengurus atau anggota parpol namun namanya terdaftar dalam akun Sipol,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8/2022).
baca juga: Begini Cara Cek Apakah NIK Milikmu Dibajak Parpol
Adapun rincian identitas yang ditemukan Bawaslu adalah 121 identitas merupakan warga sipil yang dicantumkan sebagai anggota parpol. Selain itu, di samping itu sebanyak 282 anggota pengawas pemilu dicatut sebagai kader partai politik.
Bawaslu RI melakukan penelusuran setelah menerima laporan dari masyrakat yang masuk lewat posko pengaduan masyarakat. Selain itu temuan juga dilakukan setelah melakukan penelusuran mandiri melalui situs resmi infopemilu.kpu.go.id.
Menurut Totok, pihaknya hingga kini masih melakukan penelusuran nama dan/atau NIK berdasarkan laporan tersebut.
baca juga: Hindari Pakai Lampu Hazard Waktu Hujan Deras. Ini Alasannya
Bawaslu RI juga menemukan adanya NIK yang dimanfaatkan oleh lebih dari satu parpol.
“Hasilnya adalah terdapat NIK yang tercantum di lebih dari satu parpol, terdapat NIK yang tercantum lebih dari satu kali dalam satu parpol, dan terdapat NIK dengan nama yang berbeda antara nama yang dilaporkan dengan nama yang tercantum laman KPU,” kata Totok.
Sebelumnya KPU menerima permohonan akses akun Sipol oleh 43 parpol. Namun hanya 40 parpol yang mendaftar dan hanya 24 parpol dinyatakan lolos pemberkasan dan maju ke tahapan verifikasi administrasi. Sedangkan 16 parpol lain tidak terdaftar karena berkas pendaftarannya dianggap tidak lengkap.
baca juga: Ini Arti Warna SPBU Pertamina, Merah, Biru dan Hijau
Terkait temuan itu, Bawaslu menyarankan agar KPU segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan cara menghapus nama dan/atau NIK yang bersangkutan. Saran tersebut dikirim Bawaslu dengan menerbitkan surat imbauan Nomor 306/PM.00.00/K1/08/2022 per tanggal 23 Agustus 2022
“Selain kepada KPU, Bawaslu juga mengimbau partai yang menggunakan nama dan/atau NIK tersebut untuk memperbaiki data keanggotaan maupun kepengurusannya,” kata Totok. (tvl)