Begini Cara Mengetahui Legalitas Pinjaman Online
Sebelum memutuskan mengambil pinjol, sebaiknya melakukan pengecekan status hukum pinjol tersebut, untuk mengetahui apakah layanan pinjol yang akan digunakan ilegal atau tidak.
JERNIH-Meskipun sudah banyak pinjaman online atau pinjol yang telah digrebeg aparat keamanan namun masih juga banyak orang yang terjerat pinjol. Nampaknya masih banyak masyarakat yang kurang pintar memilih layanan pinjol legal yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meskipun OJK secara rutin menutup pinjol yang illegal namun layanan pinjol dengan nama baru tetap bermunculan dan berusaha menjerat masyarakat di Indonesia dengan bunga yang mencekik leher.
Sebelum memutuskan mengambil pinjol, sebaiknya orang tersebut melakukan pengecekan status hukum pinjol tersebut, apakah layanan pinjol yang akan digunakan ilegal atau tidak.
Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek status hukum pinjol tersebut;
1. Melalui situs OJK, berikut langkah yang harus dilakukan
- Buka situs www.ojk.go.id
- Pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank).
- Klik opsi Fintech di kanan bawah.
- Halaman akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK atau platform pinjaman online legal.
2. Melalui WhatsApp OJK, berikut langkah yang harus dilakukan
- Simpan dahulu nomor WhatsApp OJK 081-157-157-157
- Ketik nama layanan pinjol yang ingin dicek.
- Tunggu hingga menerima balasan apakah pinjol tersebut legal atau tidak.
3. Telepon 157 atau e-mail
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status pinjol melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Setelah mengetahui status hukum pinjol maka pengguna dapat terhindar dari pinjol ilegal. Pengguna disarankan untuk mengecek secara berkala daftar pinjol legal yang telah diawasi oleh OJK. (tvl)