POTPOURRI

Benarkah Negara Berhak Rampas Uang Hasil Judol?

Perampasan uang hasil kejahatan judol, jelas Yusril, dapat dilakukan dengan proses acara cepat, yakni hanya dalam tujuh hari sesuai ketentuan Pasal 64–67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

JERNIH-Negara berhak merampas uang bandar dan pemain judi online (judol) berdasarkan putusan pengadilan. Langkah ini menjadi terobosan baru dalam langkah pemberantasan judol yang akan dilakukan pemerintah

Penjelasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang juga menjabat sebagai pimpinan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Komite TPPU.

“Negara berhak merampas uang bandar dan pemain judi online berdasarkan putusan pengadilan. Mekanismenya dapat dilakukan hanya dalam waktu tujuh hari untuk diputus, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yusril dilansir ANTARA, beberapa waktu lalu.

Perampasan uang hasil kejahatan judol, jelas Yusril, dapat dilakukan dengan proses acara cepat, yakni hanya dalam tujuh hari sesuai ketentuan Pasal 64–67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Ini bagian dari upaya nyata negara dalam menegakkan kedaulatan hukum dan memberantas kejahatan ekonomi digital,”.

Semua jenis judi, baik konvensional maupun daring, merupakan tindak kejahatan maka uang hasil judi dapat dikategorikan sebagai uang hasil tindak pidana.

“Ketika uang tersebut dimasukkan ke dalam sistem keuangan atau ditransfer dengan tujuan untuk ‘diputihkan’, tindakan itu sudah tergolong pencucian uang,” jelasnya.

Yusril mengakui, ketentuan Pasal 64–67 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jarang diterapkan secara optimal. Padahal, kata dia, pasal-pasal tersebut mendekati konsep perampasan aset hasil kejahatan yang berlaku di banyak negara maju.

“Sudah saatnya aparat penegak hukum kita menerapkan ketentuan ini secara tegas. Negara tidak boleh kalah oleh bandar judi online yang merusak moral dan ekonomi bangsa,”.

Diakui Yusril jika uang judi sering lolos dari pantauan karena menggunakan kripto dan dompet digital. Namun, ia meyakini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak akan kehilangan akal.

PPATK berwenang memeriksa transaksi keuangan mencurigakan dan dapat meminta penyedia jasa keuangan, seperti bank atau lembaga pengirim uang lainnya, untuk menghentikan sementara transaksi yang diduga berasal dari hasil judol.

“Jika dalam 20 hari tidak ada keberatan dari pihak manapun, PPATK menyerahkan temuannya kepada penyidik. Dan bila dalam 30 hari pemilik uang tidak muncul, maka penyidik dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agar uang tersebut ditetapkan sebagai aset negara,” jelasnya.

Diingatkan Yusril jika judol merupakan tindak kejahatan serius yang menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum harus memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia untuk menindak dan merampas hasil kejahatan tersebut.

Dia menjelaskan, bandar judi hanya dapat dijerat pidana maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP, sedangkan pemain judi dapat dihukum pidana tiga tahun penjara berdasarkan Pasal 303 bis KUHP. (tvl)

Back to top button