OJK Blokir 33.836 Rekening Bank Terindikasi Judi Online

JERNIH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menabuh genderang perang secara agresif terhadap ekosistem judi online (judol) di tanah air. Melalui tindakan tegas di sektor perbankan, OJK resmi memerintahkan pihak bank untuk memblokir dan memeriksa secara mendalam sedikitnya 33.836 rekening bank yang terindikasi kuat terafiliasi dengan aktivitas perjudian digital tersebut hingga periode April 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa dalam mengeksekusi operasi bersih-bersih ini, pihaknya terus memperkuat sinergi lintas sektor dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI, OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap kurang lebih 33.836 rekening yang terindikasi judi online,” tegas Dian Ediana Rae dalam pemaparan hasil Rapat Dewan Komisioner OJK pada Jumat (5/6/2026).
Tindakan represif OJK ini mencatatkan kenaikan tensi dibandingkan periode sebelumnya yang berada di angka 33.252 rekening. Guna memutus mata rantai aliran dana haram tersebut, OJK menerapkan beberapa mekanisme pengawasan berlapis di tubuh perbankan nasional.
Bank diwajibkan melakukan enhanced due diligence atau pelacakan rekam jejak secara ekstra terhadap rekening-rekening yang dicurigai. Sementara fokus pelacakan diarahkan pada rekening yang digunakan sebagai penampung awal (bandar) maupun jalur pengaliran dana (agen/pemain) hasil judi daring. Jika dari hasil pemeriksaan mendalam ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum, perbankan diinstruksikan langsung melakukan pemblokiran total tanpa penundaan sesuai regulasi.
OJK menilai langkah potong kompas lewat jalur perbankan ini sangat krusial. Sebab, dampak destruktif judi online tidak hanya merusak sendi ekonomi masyarakat kecil, tetapi juga berpotensi besar menggerogoti integritas dan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.
Meski industri perbankan nasional tengah gencar melakukan “pembersihan” puluhan ribu rekening bermasalah, Dian Ediana Rae memastikan bahwa fundamental perbankan Indonesia tetap berdiri kokoh dan sehat.
Berdasarkan data indikator keuangan makro hingga April 2026, penyaluran kredit perbankan nasional sukses tumbuh subur di angka 9,98% secara tahunan (yoy), atau menyentuh angka raksasa Rp8.755 triliun. Kualitas kredit (NPL) dan instrumen likuiditas perbankan dipastikan masih berada di koridor aman serta sangat sehat.
OJK menegaskan tidak akan mengendurkan pengawasan ini. Ke depan, komitmen kolaborasi dengan kementerian terkait, lembaga penegak hukum, serta seluruh industri jasa keuangan akan terus ditingkatkan demi menutup rapat-rapat segala celah akses transaksi keuangan yang berkaitan dengan praktik judi online maupun aktivitas ilegal lainnya.






