BPOM Bakal Izinkan Ritel Modern Jual Obat-Obatan

Taruna Ikrar menjelaskan Peraturan BPOM 5/2026 itu adalah untuk mengisi kekosongan pengaturan yang selama ini terjadi di fasilitas nonkefarmasian.
JERNIH-Mulai 17 Oktobr mendatang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengizinkan penjualan obat-obatan di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket (HSM) yang diteken Kepala BPOM Taruna Ikrar pada 13 Maret lalu.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 5/2026 yang mengatur skema baru penjualan obat-obatan di HSM dengan catatan karyawan supermarket hingga minimarket yang ikut mengelola dan mengawasi obat-obatan tertentu, harus mendapatkan pelatihan khusus.
Dalam situs resmi BPOM, Direktur Standarisasi Obat dan Napza BPOM Ria Christine Siagian mengatakan pengelolaan obat di ritel modern wajib menyesuaikan dengan ketentuan baru ini selambat-lambatnya 17 Oktober 2026. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 24-25 pada peraturan tersebut tentang ketentuan peralihan.
“Pengelolaan obat bagi hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026,” katanya dalam diskusi daring bertajuk sosialisasi KMK No. HK.01.07/MENKES/972/2025 dan PerKa BPOMNomor 5 Tahun 2026 yang disiarkan daring via Youtube PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Rabu (13/5/2026).
“Dan, untuk kegiatan pengelolaan obat berupa penyerahannya oleh toko Obat kepada hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026,” sambungnya.
Sementara pada Pasal 21, BPOM melarang fasilitas lain di luar unit farmasi melakukan kegiatan peracikan, dan pengemasan kembali obat
“Apabila ada pelanggaran, tentunya ada sanksi administratif, termasuk adanya rekomendasi pencabutan perizinan berusaha kepada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang menerbitkan,”
“Selain kami [BPOM] bisa memberikan peringatan, peringatan keras, atau penghentian kegiatan,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah kelompok dan tenaga farmasi keberatan dengan kebijakan penjualan obat farmasi di HSM karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta berpotensi mereduksi kewenangan profesional apoteker.
“Penolakan ini didasarkan pada penilaian bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta berpotensi mereduksi kewenangan profesional apoteker,” kata mereka dalam unggahan di akun IG aliansi atau perkumpulan Farmasis Indonesia Bersatu (FIB).
Namun Taruna Ikrar menjelaskan Peraturan BPOM 5/2026 itu adalah untuk mengisi kekosongan pengaturan yang selama ini terjadi di fasilitas nonkefarmasian.
“Kenyataannya di toko obat, hypermarket, supermarket, bahkan minimarket, obat-obat ini sudah dijual. Maka negara harus hadir untuk memastikan pengawasan,”.(tvl)






