Di Serang Polisi Amankan Pasutri Penimbun Minyak Goreng
Kelima orang tersebut, yakni pasutri dan tiga orang lainnya diduga penjual dan pembeli yang diduga sengaja menimbun
JERNIH-Polres Serang telah mengamankan pasangan suami istri yang diduga melakukan penimbun 9.600 liter minyak goreng yang disimpan di sebuah perumahan di Kecamatan Walantaka. Serang.
“Ada sepasang suami istri inisial AH dan RS, kemudian ada pembeli lain yang sudah kita amankan totalnya ada 5 orang,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli A Hutapea, pada Selasa (22/2/2022).
Pasangan suami-istri inisial AH dan RS yang diduga pemilik telah diperiksa. Selain pasutri tersebut, diamankan pula tiga orang yang saat ini tengah didalami perannya.
“Kita tunggu, penyidik masih maraton memeriksa,” kata Kapolres Serang AKBP Maruli A Hutapea di Serang, pada Rabu (23/2/2022).
Polisi telah mengambil keterangan lima orang tersebut terkait dengan temuan ribuan minyak goreng tersebut. Kelima orang tersebut, yakni pasutri dan tiga orang lainnya diduga penjual dan pembeli yang diduga sengaja menimbun.
Polisi berjanji jika telah selesai melakukan pemeriksaan, akan segera mengumumkan peran mereka dan menjelaskan cara mereka mendapatkan ribuan minyak goreng sehingga mereka dapat menimbunnya.
Hal serupa disampaikan Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma saat dihubungi, yang menyatakan pihaknya masih belum selesai memeriksa beberapa orang sebagai saksi untuk menguatkan kasus tersebut.
“Soal minyak goreng, betul, masih diperiksa, masih kami dalami,” ucapnya.
Polisi melakukan penggerebegan lokasi penimbunan minyak goreng, pada Selasa (22/4/2022) petang kemarin. Saat melakukan penggerebegan, diamankan pula lima orang yang berada di lokasi penyimpanan minyak goreng di Perumahan Bukit Serang Damai.
“Semoga segera terungkap sumbernya dari mana, kemudian apakah ada permainan dengan distributor atau pedagang lain,”.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi telah mengintai gerak gerik mereka sejak kemarin. Mereka diduga sudah menimbun minyak goreng lebih dari sepekan lalu.
“Kita patut menduga ini lebih dari seminggu sudah dilakukan penimbunan di mana saat harga sudah tidak stabil kemudian terjadi kelangkaan pelaku melakukan kesempatan ini,”.
Menurut Maruli, pihaknya akan menerapkan UU Perdagangan, UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 7 tahun dan atau Rp 150 miliar maksimal.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi penimbunan berupa 400 krat minyak goreng berbagai merek dengan ukuran 1 liter. Kemudian ada 400 kardus berisi 12 buah minyak ukuran 1 liter, diangkut menggunakan truk dan satu mobil pikap. (tvl)