Dua Perusahaan Farmasi ini Cemari Paracetamol di Kawasan Teluk Jakarta
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi berupa teguran secara administrative pada kedua perusahaan farmasi tersebut.
JERNIH-Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mencatat dua perusahaan farmasi terbukti melakukan pencemaran kandungan parasetamol teluk Jakarta.
Adapun perusahaan farmasi yang tercatat melakukan pencemaran kandungan paracetamol adalah MEP dan B.
“Belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan laboratorium air limbah industri farmasi,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis (11/11).
Perusahaan farmasi MEP terlebih dahulu diketahui melakukan pencemaran sementara perusahaan farmasi B baru saja terungkap. Kini tercatat ada dua kantor farmasi yang sembarangan buang limbah ke laut yakni B dan MEP.
Terhadap kedua perusahaan farmasi yang melakukan pelanggaran pengolahan limbah yang menyebabkan pencemaran kandungan paracetamol, Dinas LH hanya memberikan sanksi berupa teguran secara administratif.
Menurut Asep, keputusan memberi sanksi teguran secara administratif tersebut mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 672 tahun 2021 tentang Penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah.
Dalam sanksi administrative tersebut, diwajibkan pda perusahaan MEF dan B untuk menutup saluran outlet Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) air limbah, dan melakukan perbaikan kinerja IPAL.
Kedua perusahaan farmasi itu juga wajib untuk mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.
Dalam surat teguran tersebut ditulis juga jika nanti kedapatan PT MEF dan PT B belum menutup saluran outlet IPAL mereka, maka Pemprov DKI akan turun tangan menutup saluran pembuangan limbah kedua perusahaan itu.
Kegaduhan paracetamol dalam kawasan teluk Jakarta berawal dari hasil penelitian dari Pusat Penelitian Oceanografi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang dipublikasikan LIPI pada 14 Juli 2021 melalui laman resminya lipi.go.id, terkait tingginya konsentrasi paracetamol di Teluk Jakarta, dengan judul: High concentrations of paracetamol in effluent dominated waters of Jakarta Bay, Indonesia.
Peneliti tersebut di antaranya Wulan Koagouw dan Zainal Arifin. Keduanya dari dari Pusat Penelitian Oceanografi itu menemukan dari empat titik yang diteliti di Teluk Jakarta, dua di antaranya, yakni di Angke terdeteksi memiliki kandungan paracetamol sebesar 610 nanogram per liter dan di Ancol mencapai 420 nanogram per liter.
Pada lampiran VIII PP Nomor 22 Tahun 2021, parameter baku mutu air laut mencapai 38 jenis yakni warna, kecerahan, kekeruhan, kebauan, padatan tersuspensi total dan sampah.
Kemudian, suhu, lapisan minyak, pH, salinitas, oksigen terlarut, kebutuhan oksigen biokimia, ammonia, ortofosfat, nitrat, sianida, sulfida, hidrokarbon petroleum total, senyawa fenol total, poliaromatik hidrokarbon, poliklor bifenil, surfaktan, minyak dan lemak.
juga pestisida (BHC, aldrin/dieldrin, chlordane, DDT, heptachlor, lindane, methoxy-chlor, endrin dan toxaphan), tri buti tin, raksa, kromium heksavalen, arsen, cadmium, tembaga, timbal, seng, nikel, fecal coliform, coliform total, pathogen, fitoplankton dan radioaktivitas.
Temuan tersebut ditindaklanjuti penelitian oleh Laboratorium Kesehatan Daerah atau Labkesda DKI terhadap sampel air laut di empat titik yang hasilnya juga menunjukkan jika laut Ancol dan Angke mengandung parasetamol. (tvl)