POTPOURRI

Ferdinan Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Pakai Jaminan Keluarga

Adapun alasan permohonan penangguhan yang disampaikan ke penyidik adalah terkait kesehatan Ferdinand serta posisi Ferdinand sebagai tulang punggung keluarga.

JERNIH-Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Ronny Hutahaean menjelaskan kepada wartawan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Ferdinand Hutahaen kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim (Dittipidsiber) Polri pada hari ini, Senin (17/1/2022).

“Nah, hari ini juga resmi kami sampaikan, telah kami masukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri melalui penyidik yang diterima tadi pukul 16.30 WIB,” kata.

Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean diketahui ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Adapun pihak penjamin permohonan penangguhan penahanan tersebut, kata Ronny, adalah keluarga.

“Penjamin adalah keluarga, salah satunya hanya keluarga dan ada ahli yang lain. Tetapi yang bisa kami sampaikan adalah keluarga yaitu orang tua dan keluarga lainnya. Pokoknya penjaminnya lebih dari satu termasuk keluarga ya,”kata Ronny mencoba menjelaskan pihak-pihak yang menjadi penjamin.

Dalam permohonan penangguhan penahanan tersebut, Ronny menjelaskan jika alasan yang disampaikan ke penyidik adalah terkait kesehatan Ferdinand serta posisi Ferdinand sebagai tulang punggung keluarga.

“Beliau tulang punggung keluarga, kemudian alasan kesehatan yang mana sebelumnya sudah kami sampaikan bahwa sejak tahun 2019 beliau ini adalah menjalani pengobatan secara rutin ya dengan penyakit yang diderita telah dua tahun lebih,” ungkapnya.

Ronny juga memberitahu jika dari dalam sel Ferdinand Hutahaean menulis surat permohonan maaf untuk seluruh pihak terkait cuitan mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Perkenankan lah saya Ferdinand Hutahaean, pertama sekali dengan segala kerendahan hati memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya dalam berkata secara khusus dalam cuitan saya yang telah menyinggung perasaan sahabat, saudara, dan siapa pun yang merasa tersinggung dan tersakiti atas tutur kata saya dalam cuitan saya,” tulis Ferdinand dalam surat yang diberikan kuasa hukumnya, Ronny Hutahaean, Senin (17/1/2022).

Sebelumnya, Ferdinand telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (tvl)

Back to top button