POTPOURRI

Gadaikan BPKB Berujung Gugat Cerai

Pemicu utama gugatan cerai yang dilayangkan sang istri tersebut karena sang suami kecanduan judi online.

JERNIH-Karena jengkel dengan kelakuan suaminya yang menggadaikan BPKB mobil, seorang istri di Blitar layangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.

Kemarahan sang istri nampaknya cukup beralasan karena BPKB mobil yang digadaikan suaminya ternyata BPKB mobil milik orang tua sang istri alias mertua sang suami.

“Yang memicu istrinya untuk bulat mengajukan gugatan cerai adalah setelah suami menggadaikan BPKB mobil orang tuanya” kata Hakim Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Blitar Edi Marsis yang menangani kasus itu.

Namun pemicu utama gugatan cerai yang dilayangkan sang istri tersebut karena sang suami kecanduan judi online. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sang suami memang sudah lama kecanduan judi online.
Hakim Edi menceritakan detail masalah yang terjadi di balik gugatan cerai istri terhadap suami setelah gadai BPKB mobil itu tanpa menyebutkan identitas mereka.
Pengadilan Agama Blitar telah mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan sang istri pada pertengahan Agustus lalu. Selanjutnya Hakim Edi juga menjelaskan jika kecanduan judi yang dialami suaminya kerap memicu pertengkaran dalam rumah tangga pasutri itu selama beberapa tahun lamanya. Terlebih sang suami diketahui sering menjual harta benda mereka tanpa sepengetahuan istrinya.
“Katanya untuk membayar utang dan mengisi deposit judi online,”kata Edi yang juga Jubir PA Kelas 1A Blitar, menambahkan.
Menurut Hakim Edi, setidaknya ada 4 kasus gugat cerai dengan alasan judi online yang dicatat PA Kelas 1A Blitar sejak Januari hingga September 2023.
“Tahun ini sampai September sudah ada 4 gugatan perceraian dengan alasan suami kecanduan judi. Dua lainnya judi konvensional seperti judi dadu dan judi sabung ayam,” (tvl).

Back to top button