Geger Varian Omicron, Indonesia Larang Masuk Perjalanan dari Sebelas Negara
Kebijakan tersebut diambil pemerintah sebagai upaya pencegahan masuknya Corona varian Omicron ke Indonesia.
JERNIH-Keganasan virus Corona varian B.1.1.529 atau Omicron menghantui berbagai negara dibelahan dunia, termasuk juga Indonesia. Hal tersebut terlihat dari keputusan pemerintah untuk menahan warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir dari sebelas negara.
Sebelumnya hanya delapan negara dilarang masuk ke Indonesia, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini dan Nigeria. Hari ini pemerintah menambah tiga negara sehingga seluruhnya sebelas negara.
“Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara berikut Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong,” kata Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, pada Minggu, 28 November.
Kebijakan tersebut diambil pemerintah sebagai upaya pencegahan masuknya Corona varian Omicron ke Indonesia.
Natinya, kata Luhut, daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia dapat bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi yang dilakukan pemerintah secara berkala.
“Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian omicron ini,” kata Luhut mengkonfirmasikan jika Kementerian Kesehatan mengambil peran penting dalam deteksi masuknya Omicron ke Indonesia.
Sementara terhadap WNI yang baru kembali atau memiliki riwayat perjalanan dari sebelas negara yang telah dilarang tersebut, akan dilakukan dikarantina selama 14 hari.
Kebijakan lain juga diambil terhadap WNI dan WNA yang datang dari luar negeri di luar sebelas negara tersebut. Terhadap mereka karantina yang awalnya hanya tiga hari kini menjadi tujuh hari. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan 29 November.
“Kebijakan karantina akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01,”.
Varian baru virus Corona dengan nama Omicron pertama kali diidentifikasi di Botswana dan diperkirakan sudah meluas ke sejumlah negara.
Banyak pihak yang khawatir dengan varian baru ini sebab dianggap lebih dsyat dibanding varian Delta. Jika varian Delta hanya punya dua mutasi maka para varian Omicron memiliki lebih dari sepuluh mutasi.
Bukti berbahayanya varian Omicron dapat dilihat dari pengumuman Menteri Kesehatan Afrika Selatan (Afsel) pada 25 November kemarin, yang menyebut varian Omicron disinyalir menjadi biang kerok meroketnya kasus Corona di Afsel pada bulan ini. (tvl)