POTPOURRI

ICC Ajukan Surat Perintah Penangkapan Bagi Pimpinan Israel dan Hamas

Pengajuan surat perintah penangkapan ini harus disetujui lebih dulu oleh Majelis Pra-Peradilan (Pre-Trial Chamber) ICC sebelum bisa diterbitkan secara resmi.

JERNIH-Jaksa di International Criminal Court (ICC) resmi mengajukan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel dan Hamas.

Dalam surat yang dirilis tersebut surat perintah penangkapan ditujukan terhadap Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu dan pemimpin Hamas Yahya Sinwar dan Mohammed Deif atas perang di Gaza yang dipicu oleh serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober, sebagaimana dilansir Financial Times, Senin (20/5/2024).

“Saat ini saya telah mengajukan berkas untuk perintah penangkapan sebelum Pra-Sidang I di Pengadilan Kriminal Internasional terkait situasi Palestina,” demikian keterangan Karim AA Khan dalam situs resmi ICC.

Pengajuan surat perintah penangkapan ini harus disetujui lebih dulu oleh Majelis Pra-Peradilan (Pre-Trial Chamber) ICC sebelum bisa diterbitkan secara resmi. Karim Khan menyebut pengajuan surat perintah penangkapan ini berdasarkan investigasi independen yang dilakukan oleh tim ICC di teritori Palestina

“Atas dasar bukti-bukti yang dikumpulkan dan telah diuji oleh tim saya, saya punya alasan kuat yang meyakini bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, bertanggung jawab atas sejumlah kejahatan peran dan kejahatan terhadap kemanusiaan di teritori Negara Palestina (Jalur Gaza) sejak 8 Oktober 2023,” ia menambahkan.

Jaksa Khan menilai bahwa serangan Hamas di Israel pada tanggal 7 Oktober 2023 dan respons militer pasukan Israel di Gaza telah menguji sistem hukum internasional hingga batas kemampuannya.

Dijelaskan oleh Jaksa Khan, terbitnya permohonan surat perintah penangkapan terhadap komandan politik dan militer Hamas dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menjadi peristiwa bersejarah untuk menjamin keadilan bagi para korban di Israel dan Palestina.

Jaksa asal Inggris Raya itu mengaku, dari investigasi tim ICC, setidaknya terdapat tujuh jenis dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Netanyahu dan Galla.

Sementara setidaknya ada delapan jenis dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Yahya Sinwar, Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri, dan Ismail Haniyeh. (tvl)

Back to top button