Ini Aturan Baru Haji 2026

Dengan regulasi ini diharap penyelenggaraan haji di tahun mendatang dapat berjalan lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
JERNIH-Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerbitkan regulasi baru yang wajib diperhatikan calon jemaah maupun penyelenggara. Dengan regulasi ini diharap penyelenggaraan haji di tahun mendatang dapat berjalan lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf menegaskan aturan terbaru ini dilakukan setelah DPR mengesahkan perubahan terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 menjadi UU Nomor 14 Tahun 2025.
Berikut lima perubahan besar yang akan langsung diterapkan pada penyelenggaraan haji 2026;
1. Seluruh Pengelolaan Haji ditangani Kemenhaj
Seluruh proses penyelenggaraan haji—mulai penataan infrastruktur, manajemen SDM, hingga urusan teknis di Tanah Suci—kini berada sepenuhnya di bawah kendali Kementerian Haji dan Umrah. Kebijakan ini menggantikan peran utama yang selama ini melekat pada Kementerian Agama (Kemenag). Dengan demikian dapat menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan setiap unsur terkait bekerja lebih efektif.
2. Kuota Petugas Daerah dikurangi.
Demi efesiensi jumlah Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). Dengan pengurangan ini, pemerintah berharap lebih banyak masyarakat bisa mendapatkan alokasi keberangkatan. Selama ini, porsi kuota jemaah banyak terserap oleh petugas daerah.
Kemenhaj telah merinci kuota resmi haji reguler Indonesia untuk 2026 sebanyak 203.320 jemaah, terdiri atas:
- 191.419 jemaah reguler
- 10.166 kuota prioritas
- 685 kuota pembimbing ibadah haji & pembimbing KBIHU
- 150 kuota petugas haji daerah
3. Non-Muslim Kini Bisa Jadi Petugas Haji
Pada pelaksanaan haji mendatang nonmuslim dibolehkan menjadi petugas haji. Petugas non-Muslim hanya akan bertugas di sektor teknis seperti kesehatan, logistik, atau layanan operasional lainnya. Mereka tidak terlibat dalam aspek ritual ibadah. Aturan sebelumnya mewajibkan seluruh petugas beragama Islam.
4. Kuota Haji Daerah Ditentukan Menteri
Kuota haji ditentukan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah, dengan tujuan agar alokasi kuota lebih adil dan mempertimbangkan data antrean serta kondisi demografis tiap wilayah. Diharap kebijakan ini akan mengurangi ketimpangan antardaerah.
5. Usia Minimal Jemaah 13 Tahun
Jemaah kini dapat mendaftar haji mulai usia 13 tahun, turun dari aturan sebelumnya yaitu 17 tahun. Dasar perubahan ini mengacu pada usia akil balig dalam syariat Islam. Pemerintah menilai aturan baru ini memberi kesempatan bagi anak yang telah memenuhi syarat kedewasaan untuk mulai menunaikan ibadah haji.
Perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun penyelenggaraan haji yang lebih profesional, terpusat, dan berorientasi pada kebutuhan jemaah. (tvl)






