Ini Aturan Baru Penggunaan SIM untuk Kendaraan Listrik di Singapura

Pemegang SIM Kelas 3 dan 3A kini diizinkan mengemudikan kendaraan niaga ringan listrik, seperti van listrik atau kendaraan pengangkut barang kecil, serta bus kecil listrik dengan berat kosong hingga 3.000 kilogram.
JERNIH- Pemerintah Singapura melonggarkan pengguna kendaraan listrik terkait aturan Surat Izib Mengemudi (SIM).
Dilansir The Straits Times mulai, 15 Juni, pemegang SIM Kelas 3 dan 3A kini diizinkan mengemudikan kendaraan niaga ringan listrik, seperti van listrik atau kendaraan pengangkut barang kecil, serta bus kecil listrik dengan berat kosong hingga 3.000 kilogram.
Aturan baru ini merupakan pembaharuan dari aturan sebelumnya dimana pemegang SIM Kelas 3 dan 3A hanya dapat mengemudikan model tertentu kendaraan listrik dengan berat kosong antara 2.500 kilogram hingga 3.000 kilogram.
Pemegang SIM Kelas 3 dan 3A secara otomatis memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan listrik dengan berat kosong hingga 3.000 kilogram tanpa perlu memperbarui atau mengubah SIM mereka.
Perubahan aturan ini merupakan bagian dari upaya negara tersebut untuk mendukung target peralihan penuh ke kendaraan energi bersih pada 2040, jelas pihak Polisi Lalu Lintas Singapura atau Traffic Police (TP).
Sedangkan kendaraan listrik dengan berat kosong di atas 3.000 kilogram, pengemudi harus tetap memiliki SIM Kelas 4 atau 4P. Kendaraan yang lebih berat dapat memiliki karakter pengendalian yang berbeda dan membutuhkan kemampuan mengemudi tambahan.
Secara teknis, kendaraan niaga ringan listrik dan bus kecil listrik umumnya memiliki bobot 400 kilogram hingga 500 kilogram lebih berat dibanding kendaraan berbahan bakar bensin atau kendaraan hibrida. Penyebab utamanya adalah baterai.
Baterai kendaraan listrik biasanya ditempatkan di bawah lantai kendaraan sehingga menghasilkan pusat gravitasi yang lebih rendah. Kondisi ini membuat kendaraan lebih stabil saat dikendarai.
Aturan serupa berlaku juga untuk kendaraan berbahan bakar bensin atau diesel dengan berat kosong lebih dari 2.500 kilogram. Pengemudinya wajib memiliki SIM Kelas 4 atau 4P karena distribusi berat dan desain kendaraannya berbeda dari kendaraan listrik.
The Straits Times juga menyebut pengemudi dapat memeriksa apakah kendaraannya memenuhi batas berat tersebut melalui kartu registrasi kendaraan atau data dari Land Transport Authority melalui portal OneMotoring. Mereka juga dapat meminta spesifikasi teknis kepada produsen atau dealer resmi, maupun mengecek pelat identifikasi kendaraan.
Pengemudi yang mengoperasikan kendaraan listrik dengan berat kosong lebih dari 3.000 kilogram hanya menggunakan SIM Kelas 3 atau 3A sanksi pidananya hukuman penjara hingga tiga tahun, denda hingga 10.000 dolar Singapura, atau keduanya. (tvl)






