POTPOURRI

Ini Lho Beda Kekerasan Seksual, Pelecehan Seksual dan Perkosaan

Pelecehan seksual dan perkosaan merupakan jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

JERNIH-Berbagai kalangan memberi reaksi keras atas pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang meyakini dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selanjutnya kedua lembaga tersebut mengeluarkan rekomendasi untuk Polri agar menindaklanjuti temuan dugaan kekerasan seksual terhadap Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ini yang terjadil di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.

Dijelaskan oleh Andy Yentriyani bahwa dugaan kekerasan seksual itu, didasarkan pada beberapa keterangan saksi.

baca juga: Ini Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Putri Candrawati

“Kami harus menyampaikan apa yang disampaikan dalam proses pemeriksaan dan pemeriksaan ini tak hanya dilakukan kepada PC tetapi juga sejumlah saksi-saksi yang lain,”.

Menurutnya, Komnas HAM telah memeriksa empat saksi dan dibantu dua ahli psikologi sehingga sampai kepada kesimpulan dugaan terjadinya pelecehan seksual.

“Kesimpulan tersebut bukan dilakukan tanpa landasan ilmiah. Ada empat saksi dan dua ahli psikologi. Itu pun kami tetap menggunakan kata dugaan supaya didalami lagi dengan menggunakan ahli lain dari lembaga resmi,”.

Lalu, apa beda pelecehan seksual, kekerasan seksual, dan perkosaan?

Definisi perkosaan merujuk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada Pasal 285 KUHP disebutkan, yang dimaksud dengan perkosaan adalah “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

baca juga: Hindari Pakai Lampu Hazard Waktu Hujan Deras. Ini Alasannyahttps://jernih.co/politeia/hindari-pakai-lampu-hazard-waktu-hujan-deras-ini-alasannya/

Bagaimana dengan pelecehan seksual? Secara sekilas memang kekerasan seksual dan pelecehan seksual adalah istilah yang sama. Padahal, kekerasan seksual cakupannya lebih luas lagi jika dibandingkan dengan pelecehan seksual.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, kekerasan seksual adalah segala perilaku yang dilakukan dengan menyasar seksualitas ataupun organ seksual seseorang tanpa persetujuan orang yang bersangkutan, dengan unsur paksaan ataupun ancaman, termasuk diantaranya perdagangan perempuan dengan tujuan seksual, serta pemaksaan prostitusi.

Dalam UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Pasal 4 ayat (1) disebut jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual sebagai berikut:

  1. Pelecehan seksual nonfisik;
  2. Pelecehan seksual fisik;
  3. Pemaksaan kontrasepsi;
  4. Pemaksaan sterilisasi;
  5. Pemaksaan perkawinan;
  6. Penyiksaan seksual;
  7. Eksploitasi seksual;
  8. Perbudakan seksual; dan
  9. Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Kemudian pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, disebut juga jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual lainnya yaitu:

  1. Perkosaan;
  2. Perbuatan cabul;
  3. Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak;
  4. Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;
  5. Pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
  6. Pemaksaan pelacuran;
  7. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
  8. Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
  9. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
  10. Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (tvl)

Back to top button