POTPOURRI

Kendaraan Dinas TNI, Polri dan BUMN Tak Boleh Pakai Pertalite

JERNIH-Pertamina saat ini tengah mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar subsidi dimana setiap pembeli Pertalite dan Solar subsidi diwajibkan untuk mendaftar ke website MyPertamina.

Di samping itu, Pertamina bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga mematangkan aturan baru mengenai pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Sehingga nantinya subsidi BBM yang diberikan oleh pemerintah dapat dinikmati oleh mereka yang memerlukan bantuan sehingga tepat sasaran.

Dalam pembahasan tersebut di antaranya mengatur tentang klasifikasi mobil yang menurut klasifikasi diizinkan membeli Pertalite.

Adapun pengklasifikasian mobil akan didasarkan dari besaran cubicle centimeter (CC) setiap mobil. Namun pengklasifikasian masih belum tuntas. Rencananya baru akan selesai sekitar bulan Agustus- September mendatang,

Baca juga: Ini Daftar Outlet Holywings yang Dicabut Izin Operasionalnya

“Untuk CC-nya masih dalam pembahasan ya. Nanti akan disosialisasikan. Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa di-launching, bisa diuji coba. Ini kan masih proses penerbitan regulasi. Setelah ditetapkan, kami akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga itu diharapkan bisa pada Agustus dan September,” kata Erika dalam keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.

Adapun yang masuk klasifikasi mobil yang dilarang menggunakan pertalite selain mobil mewah juga kendaraan dinas milik TNI, Polri, serta BUMN

Nantinya pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengawasan sehingga tidak ada yang melanggar.

Sebagaimana diketahui mulai 1 Juli 2022 mendatang BPH Migas juga akan menggunakan aplikasi MyPertamina.

“Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalie,”,

Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, kini pihaknya juga tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).

Untuk mendorong terlaksananya kebijakan ini, BPH Migas, kata Erika, akan menggandeng pihak Universitas Gadjah Mada (UGM). Khususnya yang akan melakukan kajian-kajian, kriteria, yang akan ditentukan dari besarnya CC. (tvl)

Back to top button