KKP Tangkap 83 Kapal Ikan Ilegal 11 di Antaranya Kapal Asing
Adapun kapal ikan Malaysia ditangkap di Selat Malaka, kemudian kapal ikan Filipina di perbatasan Sulawesi Utara dengan Filipina, dan kapal ikan asal Vietnam di perairan Natuna Utara.
JERNIH-Sebanyak 83 kapal ikan illegal telah ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di seluruh perairan Indonesia. Operasi penangkapan kapal illegal tersebut dilakukan sepanjang Januari hingga Juli 2022.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin, dari seluruh kapal ikan illegal yang ditangkap tersebut 11 kapal di antaranya merupakan kapal ikan asing dari Malaysia, Filipina, dan Vietnam.
“Kapal-kapal ikan ilegal tersebut tersebut terdiri dari 72 unit kapal ikan Indonesia, kapal ikan asing berbendera Malaysia ada delapan, kapal ikan asing berbendera Filipina satu kapal, dan terakhir dua kapal berbendera Vietnam,” kata Adin.
baca juga: Ke Purbalingga Kini Bisa Lewat Bandara Pondok Cabe. Ini Jadwalnya
Kegiatan penangkapan kapal ikan illegal dilakukan karena praktik penangkapan ikan ilegal, tak terlaporkan, dan tak teregulasi (illegal, unreported, unregulated fishing, IUU fishing) terus terjadi di wilayah perairan Indonesia.
Saat ini, secara real time, KKP melakukan pengawasan kegiatan kelautan dan perikanan di wilayah perairan Indonesia dengan menerapkan sistem pengawasan terintegrasi dengan menggunakan satelit.
Selain menggunakan satelit, KKP juga memanfaatkan bantuan dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang merupakan nelayan yang berada di perairan secara langsung.
Pokmaswas akan melaporkan ke KKP jika mereka melihat atau menemukan kapal ikan illegal. KKP kemudian melakukan validasi atas informasi yang diterima dari Pokmaswas dengan menggunakan satelit untuk air surveillance.
baca juga: Awas ‘Grooming Online’ Mengancam Anak Kita
Kapal ikan yang melakukan pelanggaran kemudian ditangkap dan dikawal menuju pangkalan terdekat untuk dilakukan proses penindakan hukum lebih lanjut.
Adin menyampaikan apresiasi pada salah satu petugas pengawas yaitu Kapten Samson yang memimpin Kapal Pengawas Hiu Macan 01 sejak 2004 hingga 2022. Kapten Samson dengan Kapal Pengawas Hiu Macan 01 telah menangkap 1.001 kapal ikan yang melakukan IUU Fishing di perairan Indonesia.
Adapun kapal ikan Malaysia ditangkap di Selat Malaka, kemudian Filipina di perbatasan Sulawesi Utara dengan Filipina, dan penangkapan kapal ikan asal Vietnam di perairan Natuna Utara.
“Tangkapan terakhir kapal Vietnam pada 24 Juli 2022, ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 01. Terdapat alat tangkap yang dilarang yang tidak ramah lingkungan, yaitu jaring trawl dan ditarik oleh dua kapal yang kita kenal dengan pair trawl, dua kapal berpasangan menarik jaring,” kata Adin.
Pada kapal ikan Vietnam tersebut ditemukan 11ton ikan. Sedangkan jumlah awak kapal yang ditemukan pada dua kapal tersebut sebanyak 14 orang. (tvl)